INDIK . ID SEMARANG - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan yang melibatkan seorang anggota Polri yang berdinas di Polres Tegal Kota. Setelah korban melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026), Bidpropam Polda Jateng langsung melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan tersebut telah berlangsung sejak Desember 2023 dan diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dengan terlapor. Atas peristiwa yang dialaminya, korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Bareskrim Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejalan dengan proses hukum pidana yang tengah berjalan, Bidpropam Polda Jawa Tengah juga melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N terkait dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan oleh Bidpropam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Kombes Pol. Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban saat ini menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Polda Jawa Tengah melalui Bidpropam akan terus mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota yang bersangkutan.
“Proses hukum pidananya saat ini sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi melalui penegakan hukum yang profesional serta memberikan kepastian bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan anggota akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.(Herisusilo).


