INDIK . ID SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batang. Dalam kasus tersebut, seorang pengusaha berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengalihfungsikan sekitar tujuh hektare lahan sawah produktif yang masuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) menjadi tambak udang komersial.
Pengungkapan perkara itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto dan Kepala Seksi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Nugroho dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (10/6/2026).
Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas budidaya tambak udang yang berada di tengah kawasan pertanian di Kabupaten Batang. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan pemeriksaan lapangan pada 11 Februari 2026 di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan aktivitas budidaya udang vaname air payau yang beroperasi di lahan pertanian produktif. Tambak seluas tujuh hektare tersebut dilengkapi berbagai fasilitas pendukung, seperti gudang, kantor operasional, dan instalasi kincir air.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha, diketahui bahwa lahan tersebut dibeli dan kemudian diubah menjadi tambak udang. Dari bukti administrasi dan kode objek pajak, lahan tersebut berstatus sebagai sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” ujar Kombes Pol Djoko Julianto.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka memiliki izin usaha. Namun, dalam pelaksanaannya, lokasi kegiatan usaha diduga digeser dari titik koordinat yang telah ditetapkan sehingga mencakup kawasan sawah yang dilindungi. Area yang terdampak meliputi LP2B seluas 6,88 hektare dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektare.
Polisi juga menunjukkan dokumentasi citra satelit yang memperlihatkan perubahan signifikan pada kawasan tersebut. Pada 2020, lokasi masih berupa hamparan sawah hijau yang produktif. Namun, pada 2025 sebagian besar area telah berubah menjadi petak-petak tambak udang.
Usaha tambak udang tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun dengan omzet mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Hasil panen udang vaname dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, penyidik menetapkan AMP sebagai tersangka pada Mei 2026.
Selain pelanggaran tata ruang, alih fungsi lahan tersebut juga menimbulkan dampak lingkungan yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan sementara, biaya yang diperlukan untuk memulihkan kondisi tanah yang telah terkontaminasi air payau agar kembali berfungsi sebagai lahan pertanian diperkirakan mencapai Rp32 miliar.
Sementara itu, Kepala Seksi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Nugroho, menegaskan bahwa praktik alih fungsi lahan pertanian secara ilegal dapat mengurangi luas sawah produktif di Kabupaten Batang dan berdampak langsung terhadap produktivitas pangan daerah.
“Hal ini berimplikasi terhadap Program Asta Cita Presiden yang menitikberatkan pada swasembada pangan. Berkurangnya lahan produktif dapat mengancam ketersediaan pangan, meningkatkan ketergantungan terhadap impor, serta berpotensi merusak ekosistem dan menghilangkan keanekaragaman hayati,” tegas Prasetyo.
Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah bersama Kepolisian menyatakan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap segala bentuk aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan LP2B.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak, satu unit motor dinamo listrik, serta satu bundel dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, AMP dijerat Pasal 72 ayat (1) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 61 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Menanggapi kasus tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan investor, agar selalu mematuhi ketentuan tata ruang serta memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar memastikan kegiatan yang dijalankan sesuai dengan peruntukan lahan dan ketentuan perundang-undangan. Jangan sampai demi keuntungan ekonomi, lahan pangan yang dilindungi justru dirusak. Polda Jawa Tengah akan menindak tegas setiap pelanggaran alih fungsi lahan yang dilakukan secara ilegal,” tegas Kombes Pol Artanto.(Herisusilo).


