• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Purbalingga Ungkap Penipuan Bermodus Kenalan di Medsos, Tiga Tersangka Diamankan

    www.indik.id
    20/10/26, 18:44 WIB Last Updated 2026-10-20T11:45:12Z

    INDIK . ID  PURBALINGGA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor yang diduga dilakukan berulang kali dengan modus berkenalan melalui media sosial. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk 10 unit sepeda motor.


    Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (20/10/2026). Pengungkapan berawal dari laporan polisi tertanggal 7 September 2026.


    Tersangka utama berinisial ABN (48), warga Desa Kalibombong, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara. Polisi juga mengamankan dua tersangka lain berinisial BPY (28) dan AL (40), warga Kabupaten Banyumas, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.


    Kapolres menyampaikan keterangan tersebut dengan didampingi Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.


    Berkenalan Lewat Media Sosial, Motor Korban Dibawa Kabur


    Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula ketika ABN berkenalan dengan seorang perempuan berinisial S (45), warga Kabupaten Banyumas, melalui media sosial.


    Keduanya kemudian sepakat bertemu di GOR Satria Purwokerto. Setelah bertemu, korban dan tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor.


    Saat tiba di Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, korban diturunkan di tepi jalan. Tersangka beralasan hendak mengambil barang di rumah temannya.


    Namun, sepeda motor milik korban justru dibawa pergi oleh tersangka dan tidak dikembalikan.


    “Korban diturunkan di tepi jalan dengan alasan akan mengambil barang di rumah temannya. Tersangka kemudian membawa sepeda motor korban, tetapi tidak kembali lagi,” ungkap Kapolres.


    Diduga Beraksi di Enam Kecamatan


    Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto mengungkapkan, ABN diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak 15 kali. Seluruh korbannya merupakan perempuan yang dikenal melalui media sosial.



    Berdasarkan hasil penyidikan, aksi tersebut tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Purbalingga.


    Rinciannya, dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Padamara, tiga TKP di Bobotsari, dua TKP di Bukateja, dua TKP di Kalimanah, lima TKP di Purbalingga, dan satu TKP di Kemangkon.


    Polisi menduga aksi tersebut dilakukan sejak Januari hingga September 2026. ABN juga diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara lain.


    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, pakaian, serta 10 unit sepeda motor berbagai merek.


    Tersangka Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara


    Kapolres menjelaskan, ABN disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


    Sementara itu, BPY dan AL disangkakan terlibat dalam tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, terkait dugaan penadahan barang hasil tindak pidana.


    Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.


    Polisi Imbau Masyarakat Waspada


    Menutup konferensi pers, Kapolres Purbalingga menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berulang.


    Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berkenalan dengan orang yang belum dikenal melalui media sosial.


    Masyarakat diimbau tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama ketika diminta melakukan sesuatu yang berisiko terhadap keselamatan maupun kepemilikan barang berharga.


    Polres Purbalingga menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Purbalingga.(HERISUSILO). 

    Terkini