• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan LPG dan Solar Subsidi serta Tambang Ilegal, Enam Orang Jadi Tersangka

    www.indik.id
    16/10/26, 20:04 WIB Last Updated 2026-10-16T13:04:20Z

    INDIK . ID   SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap tiga perkara dugaan penyalahgunaan subsidi energi dan pertambangan tanpa izin di Kabupaten Pati, Cilacap, dan Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.


    Pengungkapan itu disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (16/10/2026).


    Kapolda didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Taufik Hidayat dan Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto. Hadir pula perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, serta Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Irwan Edi Kuncoro.


    Roy menjelaskan, tiga perkara tersebut meliputi dugaan pemindahan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran lebih besar di Kabupaten Pati, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar bersubsidi di Kabupaten Cilacap, serta penambangan tanpa izin di Kabupaten Semarang.


    Menurutnya, penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi berpotensi mengganggu pasokan dan memicu kelangkaan di masyarakat. Karena itu, penindakan hukum dilakukan bersamaan dengan penguatan koordinasi bersama Pertamina.


    “Dampak dari mereka yang menyalahgunakan atau berusaha menimbun BBM bersubsidi, termasuk LPG, adalah bisa menimbulkan kelangkaan. Oleh karena itu, selain melakukan upaya represif, kami juga berkoordinasi dengan Pertamina untuk bersama-sama mengantisipasi hal tersebut,” ujar Roy.


    Empat tersangka diduga mengoplos LPG di Pati


    Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pemindahan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di sebuah gudang di Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.


    Pengungkapan dilakukan pada Minggu (11/10/2026). Petugas menemukan aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan.


    Modus yang digunakan adalah membeli LPG 3 kilogram dari sejumlah warung atau penyalur di wilayah Pati. Tabung-tabung tersebut kemudian dibawa ke gudang untuk dipindahkan isinya ke tabung berkapasitas lebih besar. Pembelian dilakukan secara bergantian dari sejumlah tempat.


    Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial L.H., M.F.H., S.K.R., dan A.B.S.


    Barang bukti yang diamankan meliputi 102 tabung LPG kosong ukuran 3 kilogram, 34 tabung LPG berisi dengan berbagai ukuran, empat tabung LPG kosong ukuran 12 kilogram, serta satu bungkus segel tabung LPG berbagai ukuran.


    Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.


    Polisi amankan 10.206,48 liter solar di Cilacap


    Perkara kedua menyangkut dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Cilacap. Pengungkapan dilakukan pada Senin (12/10/2026), setelah tim Ditreskrimsus Polda Jateng menerima informasi mengenai dugaan penimbunan solar di sebuah gudang.


    Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan solar yang ditampung dalam sejumlah kempu, galon, dan jeriken. Petugas juga mendapati kendaraan pengangkut yang tiba di lokasi dengan membawa muatan solar.


    Berdasarkan keterangan Kapolda, solar tersebut diduga berasal dari dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang masih didalami penyidik.


    Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial S.H. alias Asep, yang diduga bertanggung jawab atas gudang dan kegiatan tersebut.


    Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil pikap, enam kode batang (barcode) solar, 10 kempu, 80 galon, 13 jeriken, serta sejumlah peralatan lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.


    Total solar bersubsidi yang diamankan mencapai 10.206,48 liter.


    “Untuk kegiatan ini, barang bukti solar yang ditemukan di gudang berjumlah 10.206,48 liter. Dari keterangan yang kami dapatkan, solar tersebut berkaitan dengan pengambilan dari dua SPBU, dan hal itu masih terus kami dalami,” kata Roy.


    Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


    Penambangan tanpa izin berpotensi kehilangan penerimaan pajak


    Perkara ketiga merupakan dugaan penambangan tanpa izin di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Kasus tersebut diungkap pada Sabtu (10/10/2026), setelah petugas menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas penambangan di lokasi itu.


    Dalam pemeriksaan, petugas menemukan dua unit ekskavator serta sejumlah orang yang berada di lokasi, termasuk petugas pencatat kegiatan atau checker dan operator alat berat. Ketika diminta menunjukkan dokumen legalitas penambangan, pihak yang diperiksa tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.


    Aktivitas tersebut diduga mencakup pengambilan material tanah urug dan batuan andesit yang berlangsung sejak awal September 2026.


    Penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial A.P., warga Kabupaten Semarang. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit ekskavator, satu bundel surat jalan, serta uang tunai sebesar Rp966.000.


    Dalam konferensi pers, Kapolda menyampaikan estimasi potensi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang tidak diperoleh pemerintah daerah mencapai sekitar Rp2,61 miliar hingga Rp3,3 miliar apabila seluruh volume material yang diperhitungkan kelak diambil.


    Angka tersebut merupakan estimasi potensi penerimaan pajak, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan.


    Atas dugaan penambangan tanpa izin itu, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


    Pertamina perkuat pengawasan penyaluran energi


    Selain melakukan penindakan, Polda Jateng bersama Pertamina memperkuat koordinasi dan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi energi serta menjaga ketersediaan pasokan bagi masyarakat, khususnya menjelang peningkatan kebutuhan pada akhir tahun.


    Roy menegaskan, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan langkah pencegahan dan pendekatan persuasif agar penyimpangan distribusi energi dapat diantisipasi secara berkelanjutan.


    “Kami berharap upaya represif dan upaya pencegahan, bahkan persuasif, yang dilakukan hari ini dan selama ini dapat berjalan secara berkesinambungan,” ujarnya.


    Sementara itu, perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, mengatakan Pertamina terus memantau penyaluran BBM dan LPG di lembaga penyalur, termasuk SPBU dan agen LPG.


    “Hingga saat ini, khusus di Regional Jawa Bagian Tengah, kami telah melakukan pembinaan terhadap 206 SPBU. Bentuknya dapat berupa teguran, sanksi pemblokiran penyaluran, hingga pembayaran denda selisih harga dengan BBM nonsubsidi. Untuk agen LPG, kami telah melakukan 201 pembinaan,” ungkap Drestanto.


    Ia menambahkan, berdasarkan pemantauan Pertamina saat konferensi pers berlangsung, stok energi di Jawa Tengah masih mencukupi. Ketahanan stok Pertalite berada pada kisaran enam hingga tujuh hari, solar lebih dari 16 hari, dan LPG lebih dari tiga hari.


    “Langkah ini dilakukan untuk menjaga kondisi stok di Jawa Bagian Tengah agar tidak terjadi kelangkaan maupun antrean. Kami berharap, melalui pengawasan dan penindakan yang dilakukan bersama, ketersediaan energi bagi masyarakat tetap terjaga dan tidak menimbulkan kepanikan,” jelasnya.


    Masyarakat diminta aktif melapor


    Kapolda Jateng mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan distribusi LPG atau BBM bersubsidi maupun aktivitas pertambangan tanpa izin.


    Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk memperkuat pengawasan dan mempercepat penanganan terhadap dugaan pelanggaran.


    Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses penyidikan, kata kepolisian, tetap dilaksanakan secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.(HERISUSILO)  

    Terkini