INDIK . ID Kota Bekasi, 29 September 2026 — Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota
Bekasi, Jl. Veteran No. 1, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menggelar
kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap
(inkracht) untuk periode putusan sampai dengan September 2026
Acara ini dihadiri oleh pimpinan empat instansi penegak hukum di Kota Bekasi, antara lain:
• Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota
Bekasi, Anggi Anggala Triwira, S.H., M.H.
• Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H.
• Perwakilan Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota (Jajaran Sat Reskrim dan Sat
Resnarkoba).
• Perwakilan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi.
• Perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
• Perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
• Pendamping dan Perwakilan Siswa/Siswi SMP Islam Al-Azhar 8 Kemang Pratama.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 97 (sembilan puluh tujuh) perkara tindak pidana
umum yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut:
1. Rekapitulasi Barang Bukti Narkotika (Total 54 Perkara):
• Ganja: 12 Perkara (Berat: 8,5 kg);
• Sabu: 24 Perkara (Berat: 1 kg 673,544 gram);
• Tembakau Sintetis: 18 Perkara (Berat: 2 kg 14,16 gram);
• Pil Ekstasi: 1 Perkara (Berat: 49,17 gram).
2. Rekapitulasi Barang Bukti Obat-Obatan Terlarang:
• Jumlah Perkara: 31 Perkara;
• Jumlah Obat-Obatan: 77.735 butir.
3. Rekapitulasi Barang Bukti Senjata Tajam:
• Jumlah Perkara: 4 Perkara; ( Heri M red )


