• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polda Jateng Ungkap Jaringan Sabu, 24 Paket Narkotika Diamankan dari Pengembangan Kasus di Sragen dan Sukoharjo

    www.indik.id
    28/09/26, 16:00 WIB Last Updated 2026-09-28T09:01:10Z

    INDIK . ID  SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengembangkan pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sragen dan Sukoharjo. Pengembangan kasus tersebut bermula dari penangkapan YKE (28), warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.


    Dari pemeriksaan terhadap YKE, penyidik memperoleh sejumlah informasi yang kemudian ditelusuri untuk mengungkap lokasi penempatan narkotika serta dugaan keterlibatan pihak lain.


    Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 6,89 gram. Selain itu, petugas menemukan dua butir ekstasi dengan berat bruto 0,76 gram, 10 butir pil Atarak, satu pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, serta sejumlah telepon seluler.


    YKE diamankan pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 07.26 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir ekstasi, satu pipet kaca yang terdapat sisa sabu, 10 butir pil Atarak, dan satu unit telepon seluler merek Oppo warna ungu.


    Berdasarkan catatan kepolisian, YKE merupakan residivis perkara narkotika. Ia pernah menjalani hukuman pada 2021 dan baru selesai menjalani masa pidana pada 2026.


    Polisi Telusuri 30 Titik Penempatan Sabu


    Pemeriksaan terhadap YKE kemudian dikembangkan. Penyidik menemukan informasi mengenai 30 titik lokasi yang diduga menjadi tempat penempatan narkotika.


    Petugas bersama YKE selanjutnya melakukan pengecekan terhadap sejumlah lokasi yang tercantum dalam informasi tersebut, antara lain di kawasan Mojosongo, Palur, dan Banjarsari.


    Dari penelusuran itu, polisi menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 6,89 gram.


    Kepada penyidik, YKE mengaku memperoleh gambar titik lokasi tersebut dari seseorang berinisial P yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


    Menurut keterangan YKE, dirinya diminta mengedarkan sabu dengan sistem tempel dengan nilai sekitar Rp350 ribu untuk setiap paket. YKE juga mengaku baru satu kali bekerja sama dengan P.


    Sementara itu, dua butir ekstasi yang ditemukan saat penggeledahan disebut diperoleh YKE dari seseorang berinisial Y yang juga berstatus DPO.


    YKE menerangkan bahwa Y menyerahkan 10 butir ekstasi secara langsung di tempat kosnya. Menurut keterangannya, ekstasi tersebut merupakan titipan seseorang berinisial F yang berada di Bali.


    Dari transaksi tersebut, YKE mengaku memperoleh imbalan berupa dua butir ekstasi.


    Pengembangan Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen


    Penyidik kemudian mendalami kembali keterangan YKE untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.


    Dari pendalaman itu, muncul informasi mengenai SHP (25), warga asal Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang saat itu sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas II Sragen.


    Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap SHP. Dari hasil pemeriksaan, SHP mengakui dirinya bekerja sama dengan YKE dalam dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.


    Penyidik kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kartasura. Dari penelusuran tersebut, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 1,74 gram.


    Sementara itu, dari pemeriksaan terhadap SHP di Lapas Kelas II Sragen, penyidik turut mengamankan satu unit telepon seluler.


    Berdasarkan data kepolisian, SHP sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara obat dan bahan berbahaya pada 2019 dan selesai menjalani masa pidana pada 2020.


    Ditresnarkoba Dalami Pemasok dan Pola Distribusi


    Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap satu tersangka dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri lokasi maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.


    “Pengungkapan ini bermula dari tersangka YKE. Dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, penyidik menemukan informasi mengenai sejumlah titik lokasi yang kemudian kami telusuri. Hasilnya, ditemukan 19 paket sabu di beberapa lokasi yang berkaitan dengan keterangan tersebut,” ujar Yos Guntur.


    Ia menjelaskan, penyidik tidak berhenti pada temuan barang bukti, tetapi juga mendalami keterangan mengenai pihak yang diduga memasok narkotika serta pola distribusinya.


    “Dari keterangan tersangka YKE, kami kemudian mendapatkan informasi mengenai pihak lain, termasuk tersangka SHP yang saat ini berada di Lapas Kelas II Sragen,” jelasnya.


    Yos Guntur menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jateng dan Lapas Kelas II Sragen.


    “Sejak awal kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas. Pada saat petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SHP, terdapat pengakuan adanya kerja sama dalam peredaran sabu di wilayah Kartasura. Dari pengembangan itu, kembali ditemukan lima paket sabu,” katanya.


    Menurut Yos Guntur, penyidik masih mendalami hubungan antara YKE dan SHP, termasuk peran masing-masing serta keterkaitannya dengan pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan.


    “Kami masih menelusuri rangkaian informasinya. Siapa yang memberikan barang, bagaimana barang tersebut didistribusikan, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak masih kami dalami. Jadi, prosesnya belum berhenti pada barang bukti yang sudah ditemukan,” tegasnya.


    Polda Jateng: Penyidikan Masih Berjalan


    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara bertahap.


    Menurut dia, penyidik mencocokkan setiap informasi yang diperoleh dari pemeriksaan dengan fakta yang ditemukan di lapangan.


    “Dalam perkara seperti ini, satu temuan tidak selalu berdiri sendiri. Ketika penyidik menemukan informasi baru, informasi tersebut harus diperiksa dan dicocokkan dengan fakta di lapangan. Dari proses itulah kemudian bisa diketahui apakah ada keterkaitan dengan lokasi maupun pihak lainnya,” kataYuliyanto.


    Yuliyanto menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan hubungan antarpihak serta peran masing-masing.


    “Perkara ini masih berproses. Penyidik masih bekerja untuk memastikan hubungan antarorang, peran masing-masing, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.


    Seluruh rangkaian pengungkapan selanjutnya dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.


    Penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng masih mendalami hubungan YKE dan SHP, pola kerja sama keduanya dalam dugaan peredaran sabu di wilayah Sragen dan Sukoharjo, serta menelusuri pihak-pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan.(HERISUSILO) 

    Terkini