• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

    www.indik.id
    05/08/26, 11:50 WIB Last Updated 2026-08-05T04:50:47Z

    INDIK . ID Surabaya  - 5 Agustus 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan  

    kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran KM Mutiara 

    Sentosa II di RS Bhayangkara Surabaya. Penyerahan santunan dilakukan sebagai 

    bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang  

    menjadi korban kecelakaan angkutan umum laut.

     

    Secara simbolis, santunan diserahkan kepada ahli waris yang telah diverifikasi sesuai  

    dengan ketentuan yang berlaku. Penyerahan tersebut dihadiri Wakil Menteri 

    Perhubungan Komjen Pol. (Purn.) Drs. Suntana, M.Si., Kepala Basarnas Marsekal 

    Madya TNI Mohammad Syafii, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, 

    M.Si., Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Muhammad 

    Masyhud, S.T., M.T., Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad 

    Awaluddin, serta Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris.  


    Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin mengatakan, sejak informasi  

    kejadian diterima, seluruh jajaran Jasa Raharja baik di kantor pusat maupun Kantor 

    Wilayah Jawa Timur langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan seluruh unsur 

    yang terlibat dalam penanganan musibah. 


    “Sejak awal kami bergerak bersama Kementerian Perhubungan, Basarnas, Kepolisian, KSOP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pemerintah daerah, rumah sakit, dan seluruh unsur terkait dalam proses evakuasi, pendataan, verifikasi korban, hingga  

    memastikan setiap korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami lukaluka, memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif,” ujar  

    Awaluddin.  


    Ia menegaskan, percepatan penyerahan santunan merupakan hasil dari koordinasi  

    intensif seluruh pemangku kepentingan yang menunjukkan komitmen negara untuk  

    hadir melindungi masyarakat.


     “Kolaborasi yang terbangun hari ini merupakan wujud nyata negara hadir. 

    Negara hadir bekerja bersama-sama, saling menguatkan, dan saling melindungi masyarakat. Penyerahan santunan ini adalah bentuk tanggung jawab negara kepada korban kecelakaan angkutan umum laut sesuai amanat UndangUndang Nomor 33 Tahun 1964,” jelasnya. 


    Sesuai ketentuan, ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta.


    Selain itu, para korban juga memperoleh perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera sebagai perusahaan asuransi yang telah menjalin kerja sama tanggung jawab pengangkut, dengan manfaat santunan meninggal dunia sebesar Rp75 juta dan manfaat tambahan bagi korban luka-luka hingga Rp 37,5 juta, sesuai ketentuan polis yang berlaku. 


    Awaluddin berharap perlindungan berlapis tersebut dapat membantu meringankan  

    beban keluarga korban maupun korban yang masih menjalani perawatan. 


    “Semoga perlindungan berlapis ini dapat memberikan manfaat nyata dan sedikit meringankan beban keluarga korban. Kami berkomitmen untuk terus mendampingi seluruh proses ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi secara tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. 


    Sementara itu, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii menyampaikan bahwa hingga saat ini operasi gabungan telah berhasil mengevakuasi 233 orang, dengan 15 korban luka-luka dan lima korban meninggal dunia. Dari korban luka, 11 orang dirawat di RS PHC Pelindo Surabaya dan empat orang dirawat di RSI Garam Kalianget, Sumenep. 


    Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam proses evakuasi dan penanganan korban, termasuk Kementerian Perhubungan, Basarnas, Kepolisian Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sumenep, rumah sakit, relawan, serta Jasa Raharja.  


    “Sinergi inilah yang memungkinkan proses evakuasi, identifikasi korban, pendataan,  

    hingga penyelesaian hak-hak korban dapat dilakukan dengan cepat. Di setiap musibah, negara harus hadir, dan hari ini kita melihat seluruh unsur bekerja bersama untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan yang semestinya,” kata  Syafii.

    ( Heri M red )  

    Terkini