INDIK . ID . KABUPATEN BEKASI - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) Sukaasih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukaasih untuk masa jabatan periode 2026–2034, Minggu (20/9/2026).
Rapat pleno digelar di Aula Desa Sukaasih setelah seluruh proses pemungutan suara di 11 tempat pemungutan suara (TPS) selesai dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketua Panpilkades Sukaasih, Masri, S.Pd., memimpin langsung rapat pleno tersebut. Kegiatan turut disaksikan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaasih, seluruh ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi dari masing-masing calon kepala desa, serta Karang Taruna.
Rekapitulasi dilakukan mulai dari TPS 01 hingga TPS 11. Hasil penghitungan suara dari TPS yang menggunakan metode manual dibacakan berdasarkan formulir C1 Plano. Sementara itu, hasil dari TPS yang menggunakan sistem digital atau e-voting dibacakan berdasarkan hasil yang tercatat secara otomatis melalui server sistem pemungutan suara elektronik.
Setiap hasil yang dibacakan kemudian dicocokkan oleh para saksi calon dengan salinan formulir C1 yang mereka miliki. Berdasarkan keterangan panitia, seluruh saksi menyatakan hasil rekapitulasi sesuai dan tidak menyampaikan keberatan selama proses pleno berlangsung.
"Alhamdulillah, proses pleno berjalan lancar, transparan, dan kondusif. Semua saksi menandatangani hasil pleno. Tidak ada interupsi dan tidak ada protes. Ini menunjukkan proses Pilkades Sukaasih berjalan dengan jujur dan adil," ujar Ketua Panpilkades Sukaasih, Masri, S.Pd.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang disampaikan dalam rapat pleno, perolehan suara masing-masing calon adalah sebagai berikut:
Nomor urut
01, H. Sudirman: 1.991 suara.
Nomor urut 02, Fiqri: 1.022 suara.
Nomor urut 03, Nadih: 1.418 suara.
Nomor urut 04, Anita: 445 suara.
Dengan perolehan tersebut, H. Sudirman, calon nomor urut 01, memperoleh suara terbanyak dalam Pilkades Sukaasih dan ditetapkan dalam hasil pleno sebagai calon terpilih untuk menjabat Kepala Desa Sukaasih periode 2026–2034.
Selanjutnya, hasil rapat pleno tersebut akan disampaikan Panpilkades kepada pihak Kecamatan Sukatani untuk diproses sesuai tahapan administrasi dan ketentuan yang berlaku. Pelantikan kepala desa terpilih selanjutnya dilakukan secara resmi oleh Bupati Bekasi melalui Camat Sukatani sesuai mekanisme yang ditetapkan.( Johni )


