INDIK . ID BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial IS alias B (25) yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja dan obat-obatan tertentu tanpa kewenangan di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 75,01 gram ganja dan 486 butir obat yang diduga termasuk kategori obat daftar G.
Tersangka, warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Pandansari, Kecamatan Ajibarang, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut. Hasilnya, polisi menemukan 23 plastik klip transparan berisi daun dan biji yang diduga ganja, dengan berat bruto keseluruhan mencapai 75,01 gram.
Selain ganja, petugas menyita 486 butir obat dalam kemasan berwarna perak dengan garis hijau dan kuning. Sejumlah barang lain yang turut diamankan meliputi lakban cokelat, gunting, satu unit telepon seluler, serta botol berisi urine milik tersangka.
Beli Barang melalui Media Sosial
Dalam pemeriksaan awal, IS mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan keterangan sementara, ganja dan obat-obatan itu diperoleh dengan cara membeli melalui akun media sosial Instagram, sebelum komunikasi dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp.
Tersangka mengaku barang tersebut rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus dijual kembali. Namun, menurut pengakuannya, barang-barang tersebut belum sempat terjual.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Banyumas.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan, termasuk transaksi maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” demikian pesan Kapolresta Banyumas melalui jajarannya.
Penyidikan dan Pengembangan Kasus
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas dugaan kepemilikan ganja, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, IS juga diproses berdasarkan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dugaan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.(HERISUSILO)


