• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kurang dari 24 Jam

    www.indik.id
    15/09/26, 11:30 WIB Last Updated 2026-09-15T04:30:39Z

    INDIK . ID Banjarmasin  –  PT  Jasa  Raharja  (Persero)  menyerahkan santunan  kepada  ahli  waris  korban  meninggal  dunia  dalam  insiden  KM  Virgo Transport  8  yang  mengalami  kecelakaan  dalam  pelayaran  rute  Surabaya–Banjarmasin. Senin  (14/9/2026) 


    Penyerahan  santunan  dilakukan  oleh  Direktur  Utama  Jasa  Raharja  Muhammad Awaluddin  didampingi  Wakil  Menteri  Perhubungan  Suntana,  bersama  Kepala Basarnas Marsdya TNI Mohammad Syafii, Gubernur Kalsel H. Muhiddin, Kapolda Kalsel  Irjen  Pol  Rosyanto  Yudha  Hermawan,  Ketua  KNKT  Soerjanto  Tjahjono, Wakapolda  Kalsel  Brigjen  Pol  Noviar,  Kepala  KSOP  kelas  1  Banjarmasin  Heri Purwanto, dan Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi. 


    Korban yang telah teridentifikasi atas nama Reyner Falista Yosilianto, laki-laki, warga Dan Lacket, PA Gersari, Ngantang, Malang, Jawa Timur yang tercatat dalam manifest penumpang KM Virgo Transport 8.


    Santunan tersebut diserahkan kepada istrinya, Mayang Widiawati secara cashless kepada rekening ahli waris tidak sampai 24 jam setelah korban teridentifikasi. 


    Dalam kesempatan tersebut, Wamenhub menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah  yang  terjadi. Ia menyampaikan bahwa pemerintah  bersama seluruh pemangku kepentingan  terus  berupaya melakukan pencarian dan penanganan korban secara maksimal. 


    “Kami juga memastikan proses identifikasi  dan penanganan terhadap korban dilakukan  dengan sebaik-baiknya, termasuk pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya,” ucapnya.


    Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara melalui peran Jasa  Raharja. 


    “Ini merupakan bagian dari komitmen Jasa  Raharja untuk memberikan kepastian pelayanan dan pemenuhan hak perlindungan bagi korban,” ujarnya. 


    Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. 


    Selain santunan dari Jasa Raharja, ahli waris  korban juga memperoleh perlindungan  tambahan dari Jasaraharja Putera selaku anak perusahaan Jasa Raharja sebesar Rp20 juta, sesuai ketentuan polis asuransi pengangkutan yang dimiliki operator. 


    Awaluddin mengatakan, Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pendataan dan verifikasi korban.


    “Kami terus melakukan koordinasi dengan  semua pihak  sehingga proses pendataan  dan  verifikasi  dapat berjalan dengan baik.Terima  kasih  kepada  seluruh  stakeholder  yang  telah berkolaborasi dengan baik sehingga  proses pendataan dapat dilakukan dengan cepat,” katanya. ( HERI M red )  

    Terkini