INDIK . ID JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal, berhasil mempertahankan skripsinya dalam Ujian Sidang Program Studi Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah (UIA), Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Dalam sidang tersebut, Babe Haikal mengangkat skripsi berjudul Analisis Yuridis Kesesuaian Piagam Madinah 622 M dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perspektif Penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penelitian itu mengkaji keselarasan nilai-nilai yang terkandung dalam Piagam Madinah dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sidang skripsi dipimpin tim penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Masduki Ahmad, S.H., M.M., Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, S.H., LL.M., M.B.A., dan Dr. Damrah Mamang, S.H., M.H.
Berdasarkan hasil penelitian, Piagam Madinah dinilai memiliki kesesuaian dengan nilai-nilai dasar Pancasila dan UUD 1945, terutama dalam prinsip persamaan di hadapan hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, musyawarah, toleransi, kebebasan beragama, serta komitmen menjaga persatuan di tengah masyarakat yang majemuk.
Rektor Universitas Islam As-Syafi'iyah, Prof. Dr. Masduki Ahmad, S.H., M.M., menilai penelitian tersebut memberikan kontribusi akademik yang signifikan bagi pengembangan kajian hukum tata negara dan kebangsaan di Indonesia.
"Penelitian Babe Haikal sangat menarik karena mengkaji Piagam Madinah serta keterkaitannya dengan Piagam Jakarta dan konstitusi Negara Republik Indonesia. Banyak fakta sejarah yang selama ini kurang mendapat perhatian kini kembali dibuka melalui pendekatan akademik. Kami berharap penelitian ini menjadi awal lahirnya kajian-kajian lanjutan mengenai tema serupa," ujarnya.
Menurut Masduki, penelitian tersebut disusun melalui pendekatan ilmiah yang kuat dengan menelaah berbagai literatur klasik berbahasa Arab, Inggris, dan Indonesia yang selama ini belum banyak dikaji secara komprehensif.
"Beliau membuka kembali kitab-kitab klasik yang jarang dibaca generasi muda. Berbekal penguasaan bahasa Arab, Inggris, dan Indonesia, beliau mampu menghadirkan perspektif yang mencerahkan. Sebagai perguruan tinggi yang memadukan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai keagamaan, kami berharap penelitian ini menjadi inspirasi bagi lahirnya penelitian-penelitian berikutnya," katanya.
Masduki menjelaskan, Piagam Madinah merupakan salah satu dokumen penting dalam sejarah yang memuat prinsip-prinsip kehidupan berbangsa, seperti persamaan di hadapan hukum (equality before the law), penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kehidupan harmonis dalam masyarakat yang plural. Nilai-nilai tersebut dinilai memiliki relevansi yang kuat dengan kehidupan kebangsaan Indonesia yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
"Di tengah berbagai tantangan, termasuk menguatnya politik identitas dalam dinamika demokrasi, penelitian ini memberikan perspektif bahwa nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia sejatinya selaras dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam Madinah. Karena itu, penelitian ini relevan dalam memperkuat konsep kebangsaan Indonesia," tuturnya.
Usai menjalani sidang, Babe Haikal menjelaskan bahwa penelitian tersebut dilatarbelakangi keinginannya menghadirkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hubungan antara nilai-nilai Islam dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurutnya, Piagam Madinah merupakan contoh kesepakatan hidup bersama yang dibangun di atas keberagaman suku, agama, dan kelompok masyarakat. Karena itu, substansi Piagam Madinah memiliki keselarasan dengan Pancasila sebagai dasar negara sekaligus konsensus nasional bangsa Indonesia.
"Indonesia dibangun di atas keberagaman suku, agama, dan budaya. Karena itu, Pancasila menjadi konsensus nasional sebagaimana Piagam Madinah menjadi kesepakatan bersama masyarakat Madinah pada masanya," ujar Babe Haikal.
Ia menambahkan bahwa salah satu prinsip utama Piagam Madinah adalah komitmen seluruh pihak untuk menaati kesepakatan yang telah dibangun melalui musyawarah.
"Ketika sebuah kesepakatan telah dicapai melalui musyawarah, seluruh pihak berkewajiban mematuhinya. Dalam konteks Indonesia, konsensus kebangsaan tersebut adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketaatan terhadap konsensus nasional inilah yang menjadi fondasi penting dalam menjaga persatuan dan keutuhan NKRI," tegasnya.
Babe Haikal berharap penelitian tersebut dapat memperkaya khazanah akademik mengenai hubungan antara nilai-nilai Islam, konstitusi, dan kebangsaan Indonesia. Ia meyakini kajian ilmiah yang berbasis pada literatur klasik serta pendekatan yuridis dapat memperkuat pemahaman masyarakat bahwa nilai-nilai universal dalam Piagam Madinah selaras dengan prinsip-prinsip Pancasila dan konstitusi Indonesia.
Menurutnya, hasil penelitian tersebut diharapkan menjadi salah satu referensi akademik dalam memperkuat wawasan kebangsaan, toleransi, serta persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Herisusilo).


