INDIK . ID Kabupaten Bekasi - Rapat koordinasi mengenai pengadaan tanah dalam rangka pengendalian banjir di wilayah Kali Bekasi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Kantor Desa Kedung Pengawas.Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Rabu (10/6/26).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadaan Tanah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Muh.Rahman.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Kepala Desa Kedung Pengawas, Nasarudin, perwakilan dari Kepolisian Polsek Babelan Polres Metro Bekasi,AKP Suwari dan jajaran , perwakilan Koramil 04 Babelan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, Pelda Hermawan, Kasi Trantib Kecamatan Babelan ,Dudin, para Kepala Dusun,Ketua RW, Ketua RT ,dan unsur ATR. BPN Ksbupaten Bekasi, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta warga masyarakat desa setempat.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat menyampaikan pertanyaan mengenai besaran ganti rugi atas aset yang terkena dampak, meliputi tanah milik warga, tanah di bantaran kali, tanaman dan pohon yang tumbuh, serta bangunan sekolah dan bangunan rumah ibadah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadaan Tanah tersebut, menjelaskan bahwa tim saat ini baru melaksanakan tahap sosialisasi untukoengendaliqn banjir kali bekasi menurutnya itu nanti akan ada pendataan, identifikasi, dan verifikasi lapangan.
Besaran nilai ganti rugi akan ditentukan oleh tim penilai yang berwenang setelah seluruh data lengkap itu nantinya akan diserahkan kepada tim terkait.
Falam kesemoatan itu, Kepala Desa Kedung Pengawas, Nasarudin, angkat bicara terkait polemik pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Bekasi yang sudah berjalan hampir 5 tahun.
ia meluruskan salah paham warga yang selama ini menilai Pemerintah Desa "diam" dan tidak bekerja.
Klarifikasi ini disampaikan bertepatan dengan kunjungan Kepala BPN Kabupaten Bekasi Muh.Rahman dan tim pembebasan lahan ke desanya.
"Itu urusan Kementerian PUPR, bukan urusan desa. Proyek normalisasi Kali Bekasi adalah program Kementerian PUPR melalui BPN dan Pemda, ini bukan proyek anggaran desa.
"Yang selama ini warga salah paham dikira kepala desa ini diam, padahal itu bukan urusan Desa. Itu adalah urusan pusat karena ini pekerjaan Kementerian PUPR Pak, bukan pekerjaan Desa," tegas Nasarudin.
Menurutnya, keterlambatan 5 tahun ini membuat Kades jadi sasaran pertanyaan keras dari warga. Padahal kewenangan dan anggaran proyek sepenuhnya ada di pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Harapan utama Kepala Desa Kedung Pengawas, proses pembebasan cepat selesai agar normalisasi Kali Bekasi segera jalan.
Tujuannya, jelas untuk mengatasi banjir kiriman yang tiap musim hujan meluap ke permukiman warga. ( Heri M red )


