• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PJ Kepala Desa Sukadanau Diduga Terbitkan Surat Perintah Pungutan Dana Operasional ke Perusahaan

    www.indik.id
    2/13/2025, 20:00 WIB Last Updated 2025-02-13T18:37:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     

    INDIK.ID, KABUPATEN BEKASI - Sebuah surat perintah yang ditandatangani oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Sukadanau, Ali Sadikin, S.Pd.I., M.Si., telah beredar dan menjadi perbincangan hangat. Surat tersebut berisi penugasan kepada seseorang bernama Hafidz, yang disebut sebagai Danton Linmas Desa Sukadanau, untuk mengambil dana operasional kepala desa dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Sukadanau, Kamis (13/2/2025).


    Surat bernomor PM.05.01/002/SKD/1/2025 itu menggunakan kop surat resmi desa dan dibubuhi tanda tangan Ali Sadikin serta stempel resmi Kepala Desa Sukadanau. Dalam surat tersebut, Hafidz secara khusus ditugaskan untuk meminta dana dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Sukadanau.


    Desa Sukadanau sendiri terletak di Kecamatan Cikarang Barat. Di desa ini terdapat puluhan perusahaan besar, diperkirakan mencapai 60 perusahaan. Jika dana operasional dari masing-masing perusahaan tersebut diterima, maka jumlahnya akan sangat fantastis.


    Saat dikonfirmasi oleh awak media, Ali Sadikin mengakui bahwa surat tersebut memang benar adanya. Namun, ia berdalih bahwa surat tersebut salah ketik dan seharusnya ditujukan untuk operasional Linmas, bukan operasional kepala desa. Ia juga mengklaim bahwa surat edaran tersebut telah ditarik kembali.


    "Salah pengetikan, aturan untuk operasional Linmas, bukan operasional Kades dan surat edarannya sudah ditarik," ujar Ali Sadikin saat menghadiri rapat koordinasi pelaksanaan PAW Kepala Desa di Primebiz Hotel Cikarang. "Namanya semua manusia punya kesalahan, gak ada manusia yang sempurna. Surat edaran hanya satu dan terkait sudah beredar berapa perusahaan saya belum tahu, nanti saya tanya kepada anak buah saya ya," lanjutnya.


    Di lokasi yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Zen dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, memberikan tanggapan terkait hal ini. Ia mengatakan bahwa selama ada Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang pungutan, hal tersebut diperbolehkan. Namun, hasil pungutan tersebut harus masuk ke rekening kas desa, bukan ke rekening pribadi.


    "Jadi, kalau selama ada Peraturan Desa (Perdes) intinya belum klarifikasi dengan kepala desa tersebut, boleh apa enggaknya selama dituangkan di dalam Perdes dan itu pun dalam mekanismenya hasil pungutan itu yang disepakati, itu wajib masuk ke rekening kas desa bukan masuk ke rekening pribadi, kalau masuk ke kantong pribadi, kita pastikan tidak sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.


    Ia juga menegaskan bahwa jika tidak ada Perdes yang mengatur dan uangnya masuk ke rekening pribadi, maka hal tersebut tidak dibenarkan dan termasuk pungutan liar (pungli). DPMD akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan pengawas untuk menindaklanjuti laporan terkait pungutan di luar ketentuan.


    "Satu Perdes, jika desa melakukan pungutan dengan ketentuan ada Perdes-nya, kemudian uangnya masuk ke rekening khas desa dan kalau dua kriteria itu tidak dipenuhi ia tidak dibenarkan, berarti pungli dan pengawasan adanya di inspektorat dalam hal terkait, kalau memang betul yang disampaikan ada pungutan di luar ketentuan atas laporan tersebut, kita akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan pengawas," pungkasnya.


    (NRY/Aka red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini