INDIK . ID Dalam beberapa dasawarsa terakhir, intensitas dan dampak bencana yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan kian meningkat—mulai dari banjir, tanah longsor, kekeringan, hingga pencemaran air dan udara. Di Indonesia, kerusakan hutan, tercemarnya sungai, dan buruknya tata ruang menjadi bukti bahwa banyak peristiwa seperti banjir dan longsor tidak lagi murni merupakan gejala alam, melainkan telah menjadi bencana ekologis akibat intervensi manusia.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana diklasifikasikan menjadi bencana alam, nonalam, dan sosial. Namun dalam praktiknya, batas antara ketiganya sering kali tidak tegas. Banyak bencana yang secara administratif disebut “alam” sesungguhnya dipicu dan diperparah oleh aktivitas manusia. Deforestasi, alih fungsi lahan, serta kerusakan daerah aliran sungai meningkatkan risiko bencana secara signifikan.
Al-Qur’an telah mengingatkan:
_“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut akibat ulah tangan manusia…”_ (QS. Ar-Rum: 41)
Dalam Islam, relasi manusia dan alam dibangun di atas tiga konsep utama: *amanah,* *khalifah,* dan *mizan (keseimbangan)*. Manusia bukan pemilik bumi, tetapi pengelola yang bertanggung jawab. Alam diciptakan dalam keseimbangan, dan ketika manusia melampaui batas melalui keserakahan dan gaya hidup berlebihan, keseimbangan itu rusak.
Allah juga berfirman:
_“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan…”_ (QS. Al-A’raf: 31)
Dengan demikian, krisis ekologis adalah krisis tauhid dalam praksis sosial. Ia lahir dari gaya hidup konsumtif, pembangunan yang tak berkeadilan, dan lemahnya etika keberlanjutan.
Sebagai gerakan Islam berkemajuan dan pelopor tajdid, Muhammadiyah memiliki peran strategis dalam pencegahan bencana ekologis. Sejak didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan, Muhammadiyah menekankan dakwah yang membumi dan solutif. Dalam konteks lingkungan, langkah yang dapat dilakukan antara lain:
1. *Dakwah ekologis* di masjid, sekolah, dan kampus yang menanamkan kesadaran bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari tauhid sosial.
2. *Penguatan fikih lingkungan*, seperti dukungan fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang haramnya membuang sampah ke sungai, danau, dan laut.
3. *Gerakan kolektif* berbasis amal usaha, seperti eco-masjid, sekolah hijau, pengelolaan sampah terpadu, dan revitalisasi sungai.
4. *Advokasi kebijakan publik* yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan, seperti penerapan konsep *Zero Delta Q* (setiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke drainase atau sungai).
Islam menegaskan larangan merusak bumi (QS. Al-A’raf: 56) dan mendorong keadilan lintas generasi. Merusak lingkungan berarti merampas hak anak cucu.
Dengan kembali pada nilai amanah, khalifah, mizan, dan ihsan, Muhammadiyah dapat memimpin lahirnya peradaban hijau—peradaban yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga berakar pada etika lingkungan dan tanggung jawab spiritual.
Merawat bumi bukan sekadar agenda lingkungan, tetapi manifestasi iman, wujud ihsan sosial, dan bagian dari jihad peradaban.
_Puarman_
_Penggiat Lingkungan Hidup dan Kebencanaan_
(KTM 1005 6825 1644941)
Bogor, 3 Maret 2026 / 14 Ramadhan 1447 H
( HS )


