• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Halal Indonesia Untuk Masyarakat Dunia, BPJPH Dorong UMKM Perkuat Daya Saing Nasional

    www.indik.id
    04/06/26, 20:56 WIB Last Updated 2026-06-04T13:56:46Z

    INDIK.ID, PEKAYON BEKASI - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing ekonomi nasional dan memperkuat posisi produk dalam negeri di tengah persaingan global.


    Pernyataan tersebut disampaikan Haikal Hasan saat membuka kegiatan Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar secara serentak di 2.182 titik lokasi pada 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Kegiatan tersebut diikuti oleh 604 peserta melalui Zoom dan ribuan peserta lainnya secara luring.


    Menurut Haikal, hampir seluruh produk impor yang masuk ke Indonesia telah dilengkapi label halal. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) nasional agar tidak kalah bersaing di pasar domestik.


    "Produk asing dari Cina, Korea, Eropa, hingga Amerika masuk ke Indonesia dengan label halal. Jika produk asing tampil lebih menarik, lebih murah, dan memiliki kualitas yang baik, masyarakat tentu cenderung memilih produk tersebut. Akibatnya, UMKM dalam negeri bisa kehilangan daya saing," ujar Haikal.


    Karena itu, BPJPH terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, mulai dari warung makan, restoran daerah, hingga berbagai produk UMKM agar memiliki nilai tambah dan mampu bersaing dengan produk impor.


    Ia menegaskan bahwa program halal saat ini tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan syariat agama, tetapi juga menjadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional (economic growth engine).


    Sertifikasi Halal Gratis dan Terbit dalam 1 x 24 Jam


    Dalam kesempatan tersebut, Haikal menjelaskan bahwa pemerintah melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto memberikan fasilitas sertifikasi halal gratis bagi UMKM.


    Menurutnya, BPJPH menjamin penerbitan sertifikat halal dalam waktu 1 x 24 jam setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap melalui mekanisme self declare.


    "Sudah tidak ada lagi proses yang berlarut-larut dan tidak ada lagi alasan mahal karena program ini gratis. Jika seluruh berkas lengkap, sertifikat halal dapat terbit dalam waktu 1 x 24 jam," katanya.


    Pendekatan Persuasif Tanpa Razia


    Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan penegakan hukum melalui razia atau penyisiran produk, Haikal memastikan bahwa implementasi kewajiban halal akan dilakukan secara persuasif.


    Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang majemuk sehingga pelaku usaha yang tidak mengajukan sertifikasi halal cukup mencantumkan keterangan nonhalal serta komposisi bahan secara lengkap.


    "Halal memang bersifat wajib, tetapi pendekatannya persuasif. Tidak perlu menimbulkan kegaduhan. Yang penting masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai produk yang dikonsumsi," ujarnya.


    Dukungan Masyarakat Menjadi Kunci


    Haikal juga menilai dukungan masyarakat terhadap produk halal nasional sangat penting dalam mewujudkan cita-cita "Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia".


    Menurutnya, apabila masyarakat Indonesia lebih memilih produk dalam negeri, maka perputaran uang akan tetap berada di dalam negeri dan memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.


    "Kita harus percaya diri dengan produk bangsa sendiri. Ketika masyarakat memilih produk dalam negeri, maka uang beredar di dalam negeri dan tidak mengalir ke luar negeri," katanya.


    Didukung 124 Ribu Pendamping Halal


    Untuk mempercepat proses sertifikasi, BPJPH saat ini didukung oleh sekitar 126 ribu pendamping proses produk halal. Dari jumlah tersebut, sekitar 124 ribu orang tercatat aktif mendampingi pelaku usaha di seluruh Indonesia.


    Keberadaan para pendamping tersebut, menurut Haikal, memastikan tidak ada hambatan bagi UMKM yang ingin memperoleh sertifikat halal.


    "Mereka bertugas memverifikasi proses produksi, memastikan kelengkapan data, dan mendampingi pelaku usaha hingga sertifikat halal diterbitkan," jelasnya.


    Potensi Ekonomi Halal Capai Rp10.000 Triliun


    Dalam paparannya, Haikal mengungkapkan bahwa kontribusi sektor halal saat ini telah mencapai sekitar Rp4.900 triliun atau sekitar 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.


    Namun demikian, dari sekitar 60 juta pelaku usaha di Indonesia, baru sekitar 4 juta yang telah memiliki sertifikat halal.


    "Empat juta pelaku usaha yang sudah bersertifikat halal mampu menghasilkan hampir Rp5.000 triliun. Bayangkan jika jumlahnya meningkat menjadi 8 juta atau bahkan 12 juta pelaku usaha. Potensi ekonomi halal Indonesia bisa berlipat ganda dan menembus Rp10.000 triliun," ujarnya.


    Produk yang Wajib Bersertifikat Halal


    Dalam program Wajib Halal Oktober 2026, sejumlah kategori produk menjadi prioritas sertifikasi, antara lain:


    1. Produk makanan dan minuman, termasuk produk UMK dan produk impor.


    2. Bahan baku dan bahan pendukung pangan, termasuk produk UMK dan produk impor.


    3. Hasil dan jasa penyembelihan, termasuk produk UMK dan produk impor.


    4. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, termasuk produk UMK dan produk impor.


    5. Kosmetik, produk kimia, dan produk hasil rekayasa genetik, termasuk produk UMK dan produk impor.


    6. Barang gunaan seperti sandang, perlengkapan kesehatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis kantor, serta alat kesehatan risiko A, termasuk produk UMK dan produk impor.


    Menutup sambutannya, Haikal mengajak seluruh pelaku usaha segera mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal. Menurutnya, sertifikasi halal memberikan jaminan higienitas, keterlacakan bahan baku (traceability), transparansi komposisi, dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk.


    "Dengan sertifikat halal, konsumen mengetahui sumber bahan, proses produksi, serta kualitas produk yang dikonsumsi. Halal adalah transparansi, keterlacakan, dan kepercayaan," pungkasnya.(Heri Susilo). 

    Terkini