• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak: Sertifikasi Halal Perkuat Daya Saing Nasional dan Global

    www.indik.id
    05/06/26, 16:01 WIB Last Updated 2026-06-05T09:01:18Z

    INDIK.ID  KOTA BEKASI - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, termasuk dalam menjamin kehalalan produk yang beredar di Indonesia.


    Hal tersebut disampaikan Ade Safri saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi jaminan produk halal yang digelar di Pekayon, Kota Bekasi, Kamis (4/6/2026).


    Menurutnya, sebagai salah satu pusat ekonomi halal dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan tersedianya produk yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan syariat bagi masyarakat.


    “Jaminan kehalalan produk merupakan kebutuhan yang sangat penting dan mendasar. Hal ini menjadi bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen,” ujar Ade Safri.


    Ia menjelaskan bahwa jaminan produk halal tidak hanya memiliki dimensi keagamaan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan konsumen, kepastian hukum, penguatan kepercayaan publik, serta peningkatan daya saing ekonomi nasional.


    Ade Safri menegaskan bahwa pelaku usaha harus memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyalahgunaan label halal maupun penyampaian informasi produk yang menyesatkan masyarakat dapat merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan publik.


    “Kepatuhan terhadap ketentuan jaminan produk halal bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga berkaitan erat dengan terwujudnya kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” katanya.


    Ia menambahkan, aparat penegak hukum akan mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pemalsuan informasi produk, penyalahgunaan label halal, penipuan terhadap konsumen, maupun pelanggaran lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


    Meski demikian, Ade Safri menekankan bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium.


    “Penegakan hukum sebagai ultimum remedium, yaitu pilihan terakhir. Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang, pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikasi halal tetapi tidak dapat menjamin kehalalan produknya dapat masuk ke dalam ranah pidana,” tegasnya.


    Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi, edukasi, pendampingan, dan pembinaan memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi jaminan produk halal.


    Polri, lanjutnya, siap berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memperkuat pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha, mulai dari usaha mikro dan kecil hingga usaha berskala besar.


    “Kami siap berkolaborasi dengan BPJPH untuk membangkitkan semangat kepatuhan seluruh pelaku usaha. Harapannya, seluruh kebijakan yang dijalankan pemerintah melalui BPJPH dapat semakin meningkatkan daya saing nasional sekaligus daya saing global produk-produk dalam negeri,” ujarnya.


    Ade Safri berharap implementasi kebijakan jaminan produk halal dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan hambatan bagi dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.


    Dengan semakin meningkatnya kepatuhan terhadap sertifikasi halal, Indonesia diharapkan mampu memperkuat posisi produk nasional di pasar domestik maupun internasional serta menjadi salah satu pusat industri halal yang kompetitif di tingkat global.(Heri Susilo).

    Terkini