• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Purwakarta, Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Santunan Seluruh Korban

    www.indik.id
    11/18/2025, 22:13 WIB Last Updated 2025-11-18T15:20:36Z

    Indik . id Purwakarta, 18 November 2025 - Jasa Raharja menyampaikan keprihatinan atas

    kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol Cipali Km 72+500 Jalur B (arah

    Jakarta), Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa

    tanggal 18 November 2025 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Peristiwa yang

    melibatkan tiga kendaraan ini telah mengakibatkan 5 orang meninggal dunia

    sementara 39 orang mengalami luka-luka.

    Menurut laporan awal, bus Agra Mas B 7654 KGA menabrak bagian belakang minibus

    bernomor polisi B 2508 TFT yang berada di depannya saat melaju dari arah Cirebon

    menuju Jakarta di jalur cepat. Tabrakan ini mendorong minibus hingga menabrak

    bagian belakang bus PO Sinar Jaya bernopol B 7895 TGA, yang pada saat itu tengah

    berhenti di jalur cepat akibat antrean lalu lintas. Tabrakan beruntun ini menyebabkan

    minibus dan bus terdorong keluar jalur, menabrak pembatas jalan, dan akhirnya

    terperosok ke parit di sisi tol.

    Para korban luka-luka dan meninggal dunia segera dievakuasi ke dua rumah sakit di

    Purwakarta. Sebanyak 33 orang luka-luka dirawat di RS Abdul Radjak Purwakarta,

    sedangkan 6 orang lainnya mendapatkan penanganan medis di RS Siloam

    Purwakarta.

    Begitu menerima laporan kejadian, Jasa Raharja Cabang Purwakarta bergerak cepat

    melakukan koordinasi dengan Polres Purwakarta untuk pendataan korban serta

    memastikan proses penanganan berlangsung cepat dan tepat. Petugas Jasa Raharja

    juga mengunjungi dua rumah sakit tersebut untuk melakukan pendampingan serta

    pengurusan jaminan bagi korban luka.

    Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyempatkan hadir di RS

    Abdul Radjak dan RS Siloam Purwakarta untuk menjenguk para korban kecelakaan.

    Dalam kunjungannya, Dewi menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memenuhi

    seluruh hak korban sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 serta

    peraturan turunannya.

    Dewi menjelaskan,"Ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan

    sebesar Rp50 juta, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga

    Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit. Selain itu, Jasa Raharja

    juga memberikan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K)

    maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu per orang. Seluruh manfaat

    ini adalah hak korban dan akan kami pastikan tersalurkan dengan cepat dan tepat'


    Jasa Raharja mengajak seluruh operator angkutan umum maupun pengemudi bus

    untuk memperhatikan aspek keselamatan sebelum beroperasi."Keselamatan

    transportasi harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau operator angkutan

    umum dan pengemudi bus untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam

    keadaan layak jalan sebelum beroperasi. Pemeriksaan komponen keselamatan

    seperti rem, ban, hingga kondisi pengemudi sangat penting untuk mencegah kejadian

    serupa," tegas Dewi.


    Jasa Raharja mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan

    budaya keselamatan di jalan raya. Perusahaan memastikan bahwa sebagai bagian

    dari sistem perlindungan sosial negara, pihaknya akan terus memberikan pelayanan

    yang mudah, cepat, dan tepat bagi korban kecelakaan lalu lintas serta keluarganya.

    ( Heri M red )  

    Terkini