Indik . id kota Bekasi - Bekasi, 15 Oktober 2025 — Dalam upaya memperkuat sinergi kelembagaan dan mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta berwibawa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (15/10/2025) pukul 08.30 WIB, bertempat di Ruang Serbaguna Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Perpanjangan kerjasama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat peran dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kesepakatan ini akan berlaku selama satu tahun ke depan, dengan ruang lingkup kegiatan yang mencakup:
• Penegakan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara melalui pengajuan gugatan atau permohonan di bidang perdata untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum serta melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat.
• Pemberian bantuan hukum kepada negara atau pemerintah sebagai kuasa hukum dalam perkara perdata dan TUN, baik secara litigasi maupun non-litigasi, termasuk perkara uji materiil di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
• Pertimbangan hukum berupa Legal Opinion (LO), Legal Assistance (LA), dan Legal Audit untuk mendukung pengambilan keputusan yang akuntabel dan sesuai regulasi.
• Tindakan hukum lain dalam bentuk jasa hukum di luar penegakan hukum, bantuan hukum, dan pertimbangan hukum, termasuk peran sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa antar lembaga negara atau pemerintah.
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Walikota Bekasi, Wakil Walikota Bekasi, jajaran Sekretariat Daerah Kota Bekasi, para Asisten Pemerintahan, Perekonomian, dan Administrasi Umum, Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Kota Bekasi, para Jaksa Pengacara Negara, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kota Bekasi.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kolaboratif, mencerminkan komitmen bersama antara Kejari dan Pemkot Bekasi dalam mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Melalui perpanjangan kerjasama ini, diharapkan sinergi yang telah terjalin dapat semakin memperkuat peran kedua lembaga dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas di Kota Bekasi.
( Heri M red )