• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Cukai Rokok Terlalu Tinggi, Hancurkan Industri Rokok Akibatnya PHK Massal

    www.indik.id
    11/09/25, 20:56 WIB Last Updated 2025-09-11T13:56:50Z

    Indik . id Penulis Dr. H.M. Sunarno, S.H., M.H., M.Kn. adalah Dosen di Universitas Mpu Tantular Setiap tahun, industri rokok menghadapi tekanan berat akibat kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang terus berulang tanpa henti. Dalam lima tahun terakhir saja, cukai rokok telah naik 67,5% secara kumulatif, sebuah pukulan berat bagi industri padat karya seperti tembakau dan rokok.


    Dampak langsung dari kenaikan cukai menyebabkan produksi merosot, pekerja terkikis. Industri rokok adalah salah satu kontributor signifikan bagi penerimaan negara, menyumbang sekitar Rp230 triliun dan melibatkan hampir 2 juta pekerja secara langsung maupun tidak langsung.


    Namun, tekanan cukai ini telah menyebabkan kontraksi output industri hingga –3,77% year on year pada kuartal I/2025. Produksi semesternya juga menurun ke 142,6 miliar batang, level terendah sejak beberapa tahun terakhir. Seiring itu, penurunan produksi berimbas pada PHK dan pengurangan pekerja secara signifikan.


    PT Gudang Garam Tbk, salah satu raksasa industri rokok, mengalami tekanan berat. Jumlah pekerjanya menyusut dari sekitar 31.028 (semester I/2020) ke hanya 27.212 di semester I/2025.


    Meskipun manajemen membantah adanya PHK massal formal, penurunan jumlah karyawan terasa nyata, sejalan dengan merosotnya laba bruto dan laba bersih perusahaan. Di sisi lain, serikat buruh mencatat beberapa PHK dan efisiensi telah dilakukan, menegaskan isu ketenagakerjaan yang serius.


    Ironisnya, kenaikan cukai yang agresif justru memperbesar celah bagi peredaran rokok ilegal, produk tanpa pita cukai yang jauh lebih murah dan mudah ditemukan. Kondisi ini menciptakan persaingan tak sehat yang semakin memperlemah industri resmi. Seruan serikat pekerja dan anggota DPR telah menyuarakan kebutuhan moratorium kenaikan cukai agar industri punya ruang bernapas. Mereka menegaskan bahwa kebijakan fiskal mesti mempertimbangkan keberlanjutan industri, bukan sekadar mengejar penerimaan negara.


    Kebijakan kenaikan cukai rokok yang terlalu tinggi tanpa strategi penegakan hukum terhadap rokok ilegal serta dukungan bagi transisi industri telah menyebabkan:


    Penurunan produksi industri rokok nasional


    Ancaman dan realitas PHK massal


    Tergerusnya lapangan kerja jutaan buruh dan petani tembakau 


    Kenaikan cukai tanpa pengawasan yang tegas terhadap peredaran rokok ilegal ibarat memukul kuda yang menarik kereta, sementara pencuri yang merampas barang dagangan dibiarkan bebas. Pada akhirnya, rakyat kecil yang bekerja di sektor industri inilah yang paling dirugikan.


    Kini, momentum pergantian Menteri Keuangan dari Sri Mulyani membuka ruang harapan baru. Publik berharap, wajah baru di Kementerian Keuangan dapat menata ulang kebijakan fiskal khususnya cukai hasil tembakau dengan lebih adil dan berpihak pada keberlangsungan industri serta tenaga kerja. Kebijakan tidak boleh lagi hanya berkutat pada target penerimaan, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek keadilan, daya saing, dan perlindungan terhadap pekerja.


    Sudah saatnya pemerintah menyadari, industri rokok resmi bukan hanya soal uang masuk kas negara, tetapi juga tentang jutaan pekerja dan keluarganya yang menggantungkan hidup di dalamnya. Kenaikan cukai yang tak terkendali, ditambah pembiaran rokok ilegal, hanya akan menciptakan ketidakadilan ekonomi dan bom waktu sosial berupa pengangguran massal.


    Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin reformasi fiskal yang sehat, maka kebijakan cukai harus disertai dengan penegakan hukum keras terhadap rokok ilegal, serta roadmap yang realistis bagi industri agar bisa bertahan. Perubahan di pucuk pimpinan Kementerian Keuangan semoga menjadi titik balik menuju kebijakan yang lebih bijak, adil, dan berpihak pada rakyat pekerja.


    Sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan cukai, dengan pendekatan yang lebih adil dan berimbang yang memperhitungkan:


    Keadilan fiskal: cukai sebagai alat pengendalian, bukan penghancur industri


    Penegakan hukum: menutup celah rokok ilegal agar industri resmi punya kesempatan bersaing


    Perlindungan tenaga kerja: dukungan reskilling, alternatif komoditas, dan stabilisasi rantai pasok


    Roadmap cukai yang terstruktur: agar industri dan tenaga kerja punya kepastian dan ruang adaptasi


    Jika tidak, bukan hanya satu perusahaan besar yang tumbang, tetapi sebuah ekosistem, dari pekerja linting, UMKM kemasan, hingga petani tembakau, akan runtuh tertimpa kebijakan yang tak berpihak, dan pelaku usaha nakal akan tertawa lebar atas ketidakberdayaan negara memberikan perlindungan kepada perusahaan legal yang selama ini memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. ( HS ) 

    Terkini