• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penjambretan, Tersangka Ditangkap

    www.indik.id
    17/10/26, 18:54 WIB Last Updated 2026-10-17T11:54:30Z

    INDIK . ID   BANYUMAS - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan atau penjambretan di Jalan Raya Buntu–Banyumas, Desa Karangrau, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.


    Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dan menahan seorang pria berinisial HF (30), warga Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.


    Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 06.15 WIB. Korban berinisial WAM (37), seorang perempuan asal Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, saat itu sedang mengendarai sepeda motor dari rumah kerabatnya di wilayah Kalibagor, Banyumas, menuju kediamannya.


    Dalam perjalanan, tersangka diduga memepet sepeda motor korban, kemudian merampas tas yang dibawanya secara paksa hingga korban terjatuh.


    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala, kaki, dan tangan. Warga yang menemukan korban tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya kemudian memberikan pertolongan.


    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa korban selanjutnya diantar ke tempat kerja kerabatnya di SMK Negeri 1 Kalibagor.


    “Korban kemudian dibawa berobat ke Puskesmas Kalibagor. Namun, karena masih mengeluhkan sakit dan pusing, korban selanjutnya dibawa ke RSUD Banyumas hingga menjalani rawat inap,” jelas Dhovan.


    Polisi Lanjutkan Penyidikan


    Kapolresta mengungkapkan, penyidik Unit V Resmob Satreskrim Polresta Banyumas menangani perkara tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Banyumas pada 14 Oktober 2026.


    Tas yang diduga dirampas tersangka berisi sejumlah barang berharga. Barang-barang tersebut antara lain dompet berisi kartu identitas dan dokumen kendaraan, uang tunai sekitar Rp800 ribu hingga Rp900 ribu, serta perhiasan emas berupa tiga cincin dan satu liontin.


    Selain itu, terdapat satu unit telepon genggam merek OPPO A15 beserta kabel pengisi daya.


    Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


    Atas dugaan perbuatannya, HF disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.


    Masyarakat Diimbau Waspada


    Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika membawa barang berharga.


    Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(HERISUSILO) 

    Terkini