INDIK . ID BANYUMAS - Polresta Banyumas melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilongok mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan dua orang mengalami luka memar. Polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial FN (26) dan DNA (22), yang merupakan warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (22/10/2026) malam di kawasan angkringan Pendopo Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok. Kasus itu dilaporkan ke Polsek Cilongok pada Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban berinisial SBP (32), warga Kecamatan Cilongok, sedang duduk di sebelah utara angkringan.
Empat orang yang belum dikenal korban kemudian datang dan menanyakan keberadaan seseorang. Setelah korban mengaku tidak mengetahui orang yang dimaksud, ia diduga menjadi sasaran pemukulan secara bersama-sama pada bagian kepala dan wajah.
Sekitar pukul 21.30 WIB, korban lainnya berinisial AYT (31), warga Kecamatan Kedungbanteng, juga diduga mengalami pengeroyokan di kawasan yang sama.
AYT dipukul secara bersama-sama pada bagian kepala dan punggung hingga mengalami luka memar.
Kedua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilongok untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Petugas kemudian mengamankan FN dan DNA pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan keterangan dalam laporan pengungkapan, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama.
Adapun motif sementara dugaan pengeroyokan tersebut dipicu kesalahpahaman. Meski demikian, polisi masih mendalami rangkaian peristiwa dan peran masing-masing terduga pelaku.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cilongok.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab dan kronologi kejadian yang mengakibatkan kedua korban mengalami luka memar.
Polresta Banyumas juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijaksana dan mengedepankan dialog. Warga diminta tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain serta berpotensi berhadapan dengan hukum.(HERISUSILO)


