INDIK . ID KOTABEKASI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Bekasi Selatan mengamankan seorang pria berinisial DF (42) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi di kawasan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/10/2026) saat korban sedang berjalan kaki. Terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor diduga mendekati korban dan menyentuh bagian dadanya sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Aksi tersebut terekam kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV). Rekaman itu kemudian beredar luas di media sosial dan menarik perhatian masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan DF.
Kepala Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, mengatakan bahwa kepolisian segera menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan penyelidikan secara terkoordinasi.
“Setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana kami tindak lanjuti secara serius. Dalam perkara ini, koordinasi antara Satreskrim dan Polsek Bekasi Selatan membuahkan hasil dengan diamankannya terduga pelaku,” ujar Verdika.
Ia menjelaskan, DF selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Verdika, proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan ketelitian dalam mengumpulkan dan menguji bukti agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara objektif serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, S.I.K., menegaskan bahwa penanganan dugaan kekerasan seksual tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan, martabat, dan hak-hak korban.
“Peristiwa seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena dapat menimbulkan dampak psikologis bagi korban. Kehadiran kepolisian bukan hanya untuk mengungkap dan memproses dugaan tindak pidana, tetapi juga memastikan korban memperoleh rasa aman dan tidak mengalami tekanan selama proses hukum berlangsung,” tegas Kholis.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berani melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindakan serupa. Selain itu, masyarakat diminta turut menjaga kerahasiaan identitas korban guna melindungi privasi dan kondisi psikologisnya.
Penanganan perkara ini menjadi pengingat pentingnya kepedulian masyarakat terhadap keselamatan perempuan dan anak, sekaligus perlunya proses hukum yang profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(HERISUSILO)


