INDIK . ID SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengembangkan pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kendal. Pengembangan tersebut bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial AM (33) pada Senin (5/10/2026).
Dari penangkapan AM, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga sebuah tempat kos di kawasan Perumahan Delta, Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria dan menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 81,86 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, pengungkapan awal dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB terhadap AM di sebuah rumah di kawasan Perumahan Candiroto, Kabupaten Kendal.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Kendal. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 5,76 gram, satu unit telepon seluler, satu kotak plastik klip kecil, bekas bungkus rokok, satu timbangan digital, dan satu lakban berwarna cokelat,” kata Yos Guntur, Rabu (7/10/2026).
Petugas selanjutnya mendalami keterangan AM untuk mengungkap asal barang serta pola peredarannya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial V sebanyak 10 gram. AM juga mengaku mendapat perintah dari S, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk memecah sabu menjadi paket-paket kecil dan menempatkannya sesuai alamat yang diberikan.
AM mengaku memperoleh upah Rp400 ribu untuk setiap lima gram sabu yang habis terjual. Pembayaran disebut dilakukan melalui transfer ke rekening miliknya.
“AM juga mengaku telah menerima sabu sebanyak tiga kali, masing-masing lima gram pada pengiriman pertama dan 10 gram pada pengiriman kedua serta ketiga,” ujar Yos Guntur.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap V yang disebut berada di sebuah tempat kos di kawasan Perumahan Delta, Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Pengembangan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama. Setelah melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi, petugas mengamankan tiga pria, yakni VA (25), LP (30), dan BH (33).
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 81,86 gram, satu kotak plastik klip kecil, satu unit sepeda motor, satu timbangan digital, dan satu kotak sedotan berwarna hijau,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan awal, VA mengaku memperoleh sabu dari S yang masih berstatus DPO. Menurut keterangannya, VA menerima sabu untuk kemudian dipecah, dikemas, dan ditempatkan sesuai perintah S.
VA mengaku telah menerima barang tersebut sebanyak tiga kali, yakni lima gram pada pengiriman pertama, 10 gram pada pengiriman kedua, dan 100 gram pada pengiriman ketiga.
“Tersangka VA juga mengaku mendapatkan upah sebesar Rp450 ribu untuk setiap lima gram sabu yang habis terjual. Sementara itu, tersangka LP dan BH diduga membantu proses pemecahan, pengemasan, serta penempatan sabu sesuai alamat yang diberikan dengan pola pemberian upah yang sama,” jelas Yos Guntur.
Menurut Yos Guntur, pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pendalaman terhadap setiap informasi yang diperoleh setelah penangkapan tersangka.
Keterangan dari hasil pemeriksaan menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi berikutnya hingga berhasil mengungkap jaringan yang lebih luas.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan bahwa upaya mencegah peredaran narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian seorang diri. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Masyarakat adalah bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi dari lingkungan, sekecil apa pun, bisa menjadi awal bagi petugas untuk mencegah peredaran narkotika berkembang lebih jauh,” kata Yuliyanto.
Ia mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan tidak membiarkan aktivitas mencurigakan berlangsung tanpa perhatian.
“Polisi bersama masyarakat bisa saling menjaga. Kalau ada aktivitas yang mencurigakan, sampaikan kepada kami. Tidak perlu mengambil tindakan sendiri, cukup berikan informasi dan biarkan petugas menindaklanjutinya sesuai hukum,” pungkasnya.(HERISUSILO)


