INDIK . ID BANYUMAS - Aksi pencurian sepeda motor di halaman rumah warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, berhasil diungkap polisi dalam waktu sekitar satu jam. Polisi bersama warga mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku berikut sepeda motor yang diduga hasil curian.
Pelaku berinisial IS (33), warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Ia diamankan di wilayah Karangrau, Kecamatan Sokaraja, pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB, tidak lama setelah polisi menerima laporan pencurian.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban, Saiful Rokhman, memarkir sepeda motor Yamaha Vega warna merah di halaman rumahnya di Jalan Reksadiwirya, Kelurahan Teluk, sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat diparkir, kunci kontak sepeda motor masih menggantung. Sekitar pukul 06.30 WIB, korban mendengar suara standar sepeda motor dinaikkan.
Ketika keluar rumah, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada seorang saksi bernama Aji.
Kepada korban, Aji menerangkan bahwa dirinya melihat seorang laki-laki mengenakan jaket jumper berwarna hitam membawa sepeda motor tersebut. Informasi itu selanjutnya disampaikan kepada petugas kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.
Mendapat laporan, personel Polsek Purwokerto Selatan, Polresta Banyumas, langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara. Polisi kemudian bersama warga melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Karangrau, Kecamatan Sokaraja. Petugas bersama warga segera bergerak menuju lokasi.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan IS berikut sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian.
"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit Yamaha Vega tahun 2007 warna merah beserta kunci kontak, STNK, serta satu buah helm warna hitam merek GM," terang Petrus.
Kapolresta Banyumas mengapresiasi respons cepat personel kepolisian dan masyarakat dalam membantu pengungkapan perkara tersebut.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mempercepat penanganan tindak pidana sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kecepatan informasi dari masyarakat dan respons petugas sangat membantu proses pengungkapan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci kendaraan dalam posisi masih terpasang atau menggantung, meskipun kendaraan diparkir di halaman rumah," ujarnya.
Saat ini, IS diamankan di Polsek Purwokerto Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(HERISUSILO)


