INDIK . ID SURAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta mengamankan seorang pria berinisial AM (46), warga Punggawan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, yang diduga mencuri telepon seluler milik seorang perempuan di Dosnap Photobox 1 Gatsu Solo.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 20.03 WIB. Korban diketahui bernama Ni Made (20), warga Banten. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp19,44 juta.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Derry Setiawan mengatakan, AM diamankan setelah petugas bersama korban melakukan penelusuran terhadap keberadaan telepon seluler yang hilang.
"Terduga pelaku diamankan setelah petugas bersama korban melakukan penelusuran terhadap keberadaan handphone yang hilang. Dari hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV, diketahui adanya seorang laki-laki yang diduga mengambil handphone milik korban," kata Kompol Derry.
Menurut Derry, kejadian bermula ketika korban bersama dua temannya mendatangi Dosnap Photobox 1 Gatsu Solo. Setelah menyelesaikan sesi foto di dalam studio, korban dan kedua temannya kembali melakukan sesi foto menggunakan kamera milik korban di area depan kasir.
Sebelumnya, korban sempat duduk di sofa yang berada di depan kasir sambil meletakkan telepon seluler dan sebuah roti.
Saat korban bersama kedua temannya kembali melakukan sesi foto, korban menyadari telepon selulernya sudah tidak berada di atas sofa. Yang tersisa hanya roti miliknya.
Korban kemudian mencari telepon seluler tersebut di sela-sela sofa dan area sekitarnya. Namun, barang tersebut tidak ditemukan.
"Korban kemudian menanyakan kepada kasir, tetapi pihak kasir tidak mengetahui keberadaan handphone tersebut," jelas Derry.
Korban selanjutnya meminta untuk melihat rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di lokasi. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AM masuk ke Dosnap Photobox dan duduk di sofa yang sebelumnya ditempati korban.
Ketika korban bersama kedua temannya sedang melakukan sesi foto, AM diduga mengambil telepon seluler tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong pakaian yang dikenakannya.
Setelah mengetahui telepon selulernya hilang, korban kemudian berusaha melacak keberadaan perangkat tersebut. Namun, saat dilakukan pelacakan, telepon seluler dalam kondisi tidak aktif.
Pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 09.56 WIB, korban kembali melakukan pengecekan melalui fitur Find My. Hasilnya, lokasi telepon seluler terdeteksi berada di sekitar Jalan Slamet Riyadi, Surakarta.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas bersama korban melakukan penelusuran. Sekitar pukul 10.30 WIB, AM akhirnya berhasil diamankan di kawasan Gladak, tepatnya di sekitar lokasi parkir bus jamaah haul Habib Solo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon seluler 17 256 GB warna putih, rekaman CCTV, satu buah jumper warna abu-abu, dan satu buah celana panjang bermotif kotak-kotak warna hijau.
"Modus yang dilakukan terduga pelaku yakni memanfaatkan kelengahan korban. Untuk motif sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan tetap," ungkap Derry.
Dari hasil pemeriksaan, AM juga diketahui pernah terlibat perkara hukum sebelumnya. Ia tercatat pernah tersangkut perkara narkoba di Polres Karanganyar pada 2011 dan perkara pencurian di Polresta Surakarta pada 2023.
Saat ini, AM telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AM diduga melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan barang berharga, khususnya telepon seluler serta barang elektronik lainnya, di tempat umum.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(HERISUSILO)


