• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Jasa Raharja dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Kelembagaan dan Tata Kelola Perusahaan

    www.indik.id
    12/10/26, 17:23 WIB Last Updated 2026-10-12T10:23:35Z

    INDIK . ID MEDAN – Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Jasa Raharja  (Persero),  Harwan  Muldidarmawan,  melakukan  diskusi  dengan  Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., di Kantor Kejati Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan, Jumat (9/10/2026). 


    Agenda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antara Jasa Raharja dan  Kejaksaan  dalam  mendukung  kepatuhan  hukum,  mitigasi  risiko,  serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik. 


    Dalam  pertemuan  tersebut,  Harwan  menyampaikan  apresiasi  atas  sinergi  yang selama ini terjalin antara Jasa Raharja dan jajaran Kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, dukungan Kejaksaan melalui tugas dan fungsinya di bidang  hukum  keperdataan  berperan  penting  dalam  menunjang  kinerja  serta kelancaran pelaksanaan tugas perusahaan. 


    “Sinergitas  antara  Jasa  Raharja  dengan  jajaran  Kejaksaan,  dari  pusat  hingga daerah, terjalin dengan baik. Sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan  TUN,  dukungan  tersebut  sangat  berperan  dalam  menunjang  kinerja  dan kelancaran tugas perusahaan, salah satunya dalam mendorong dan mewujudkan kepatuhan  para  pihak  terhadap  Jasa  Raharja  untuk  kepentingan  masyarakat banyak,” ujar Harwan. 


    Ia menambahkan, koordinasi dan sinergi kelembagaan perlu terus diperkuat untuk mendukung  kepatuhan  terhadap  ketentuan  hukum  serta  penerapan  tata  kelola perusahaan  yang  baik.  Langkah  tersebut  juga  menjadi  bagian  dari  upaya  Jasa Raharja  menjalankan  tugas  dan  fungsinya  secara  akuntabel  dalam  memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Kegiatan diskusi ini merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja dalam mendukung penguatan sinergi kelembagaan yang diinisiasi oleh Indonesia Financial Group (IFG) bersama  Kejaksaan.  


    Dalam  rangkaian  kegiatan  tersebut,  turut  dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan IFG beserta sejumlah anak perusahaannya, yang berlangsung di Aula Cipta  Kerta  Lantai  III  Kantor  Kejaksaan  Tinggi  Sumatera  Utara  dan  dihadiri  oleh sejumlah pimpinan perusahaan di bawah naungan IFG.


    Mitra Strategis Dalam sambutannya, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin menekankan pentingnya menempatkan  Jaksa  Pengacara  Negara  sebagai  mitra  hukum  strategis  (strategic) 

     

    legal  partner)  yang  dapat  dilibatkan  sejak  awal  dalam  proses  bisnis  perusahaan. Peran  tersebut  mencakup  pemberian  pertimbangan  hukum,  mitigasi  risiko, identifikasi  potensi  permasalahan,  serta  penguatan  kualitas  dan  akuntabilitas pengambilan keputusan. 


    Menurut  Muhibuddin,  pendampingan  hukum  tidak  dimaksudkan  untuk  mengambil alih kewenangan direksi, melainkan memberikan dukungan agar keputusan bisnis dapat diambil secara profesional dengan tetap berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG). 


    Direktur  SDM  dan  Hukum  IFG  Rizal  Ariansyah  turut  menyampaikan  bahwa  kerja sama  tersebut  penting  untuk  mendukung  operasional  perusahaan  agar  berjalan sesuai ketentuan dan regulasi tanpa membatasi ruang gerak bisnis. 


    “Penandatanganan  ini  menjadi  sangat  strategis  karena  akan  sangat  membantu perusahaan dalam melaksanakan operasional kinerja yang taat aturan dan regulasi dengan  tidak  membatasi  ruang  gerak  sisi  bisnis  perusahaan.  Sehingga,  kami merasa  dukungan  ini  sangat  berharga  dan  sangat  penting  guna  mewujudkan perusahaan yang good corporate governance seperti arahan pemerintah,” ujar Rizal. 


    Melalui  penguatan  sinergi  dengan  Kejaksaan,  Jasa  Raharja  berharap  koordinasi kelembagaan  dapat  terus  mendukung  pelaksanaan  tugas  perusahaan  secara profesional  dan  akuntabel.  Hal  itu  sekaligus  untuk  memperkuat  kepatuhan  para pihak terhadap ketentuan yang berlaku demi kepentingan masyarakat. ( Heri M red ) 

    Terkini