• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pria di Banjarnegara Ditangkap Usai Diduga Curi Uang dan Perhiasan Emas Senilai Rp46,1 Juta

    www.indik.id
    01/09/26, 18:31 WIB Last Updated 2026-09-01T11:31:30Z

    INDIK . ID BANJARNEGARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarnegara mengungkap kasus pencurian yang terjadi di rumah seorang warga Desa Punggelan, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Seorang pria berinisial AM (29), warga Desa Bondolharjo, Kecamatan Punggelan, diamankan polisi setelah diduga mencuri uang tunai dan perhiasan emas milik korban.


    Akibat kejadian tersebut, korban bernama Rusman (65) mengalami kerugian mencapai Rp46.125.000.


    Kapolres Banjarnegara AKBP Dr. Aruma Chandra Dewi, S.I.K., M.Krim. mengungkapkan, pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 12.15 WIB.


    Peristiwa bermula ketika AM datang ke rumah korban sekitar pukul 11.45 WIB. Saat itu, tersangka disebut datang dengan alasan hendak meminjam mobil.


    Namun, karena waktu telah mendekati pelaksanaan salat Jumat, korban kemudian bergegas mengambil wudu dan pergi ke masjid. Rumah tersebut ditinggalkan bersama istrinya, Suparti.


    “Ketika korban berada di masjid, tersangka masuk ke dalam kamar,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (31/8/2026).


    Sepulang dari masjid, korban mendapati istrinya dalam kondisi panik. Korban kemudian memeriksa kamar dan menemukan lemari dalam keadaan terbuka.


    Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sejumlah barang berharga milik korban telah hilang.


    “Korban kemudian mengecek kamar dan menemukan lemari dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sejumlah barang berharga berupa uang tunai dan perhiasan emas telah hilang,” ujarnya.


    Barang yang dilaporkan hilang terdiri atas uang tunai sebesar Rp4.125.000 dan perhiasan emas seberat 35 gram dengan nilai taksiran sekitar Rp42 juta.


    Dengan demikian, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp46.125.000.


    Penyelidikan Mengarah kepada AM


    Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Banjarnegara langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan informasi di lapangan.


    Dari rangkaian penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, polisi kemudian mengarah kepada AM sebagai orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.


    Setelah memperoleh alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme gelar perkara, penyidik menetapkan AM sebagai tersangka.


    Petugas yang dipimpin Kanit Buser Polres Banjarnegara, Ipda Joi Barus, S.Tr.I.K., kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di wilayah Desa Bondolharjo, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara.


    AM selanjutnya dibawa ke Mapolres Banjarnegara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


    Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah tas berwarna hijau serta beberapa kuitansi pembelian perhiasan emas berupa kalung, liontin, anting-anting, dan tiga gelang emas keroncong.


    Terancam Lima Tahun Penjara


    Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban, para saksi, serta barang bukti yang disita, AM dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


    Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.


    Kapolres Banjarnegara mengimbau masyarakat, khususnya warga Banjarnegara, agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya kepada orang yang datang ke rumah, terlebih ketika rumah dalam keadaan sepi atau hendak ditinggalkan untuk beribadah.


    “Pastikan pintu rumah, kamar, serta tempat penyimpanan barang berharga selalu terkunci dengan aman demi mencegah potensi tindak kejahatan,” tandasnya.(HERISUSILO)  

    Terkini