INDIK . ID BANYUMAS - Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan seorang pelajar berusia 14 tahun meninggal dunia. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial RM alias U (25) sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Peristiwa tersebut terjadi di Wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban merupakan anak berusia 14 tahun yang berdomisili di wilayah Kabupaten Banyumas. Demi melindungi kepentingan terbaik bagi anak, identitas lengkap korban tidak dipublikasikan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap seorang anak yang kemudian meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban sempat keluar rumah pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB menggunakan sepeda motor. Korban kemudian kembali ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB dan meminta izin kepada orang tuanya untuk keluar kembali.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban masih berada di sekitar rumah dan menggunakan telepon seluler. Setelah itu, orang tua korban tidur sehingga tidak mengetahui dengan siapa korban pergi.
Sekitar pukul 05.00 WIB, orang tua korban dibangunkan oleh seorang tetangga. Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi terlentang di tanah di sekitar rumah.
Kondisi korban kemudian memburuk. Sekitar pukul 09.30 WIB, korban dilaporkan sudah tidak sadarkan diri. Keluarga menemukan sejumlah tanda luka pada tubuh korban.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tenaga medis menyatakan korban telah meninggal dunia.
Kapolresta Banyumas menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan benda dari kayu ketika korban melintas di lokasi kejadian.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya balok kayu, pakaian yang dikenakan tersangka, sepeda motor, serta dokumentasi kondisi luka korban.
"Proses penyidikan masih terus dilakukan. Penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya untuk mengungkap perkara ini secara utuh," kata Petrus.
Ia menegaskan, penyidik akan terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polresta Banyumas mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban anak. Perlindungan terhadap privasi dan martabat anak menjadi bagian penting dalam pemberitaan perkara yang melibatkan anak. (HERISUSILO)


