• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Jaksa Pengacara Negara Tetapkan Perwalian Lima Anak Yatim Piatu di Kota Bekasi

    www.indik.id
    02/09/26, 22:04 WIB Last Updated 2026-09-02T15:05:10Z

    INDIK . ID  KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Jaksa Pengacara Negara berhasil mengajukan penetapan perwalian bagi lima anak yatim piatu. Upaya tersebut menjadi langkah konkret dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak yang kehilangan orang tua.


    Berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Kota Bekasi, kelima anak yatim piatu tersebut secara hukum kini memiliki wali yang sah, yakni Yayasan Al-Ikhlas Kayuringin.


    Pengajuan penetapan perwalian tersebut merupakan pilot project yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui kolaborasi dengan Dinas Sosial Kota Bekasi.


    Penyerahan penetapan perwalian dilakukan secara simbolis pada Rabu, 2 September 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Bekasi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi, dan Ketua Pengadilan Agama Kota Bekasi.


    Dalam kesempatan yang sama, anak-anak tersebut juga menerima santunan sebagai bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah serta aparat penegak hukum terhadap keberlangsungan hidup dan masa depan mereka.


    Perwalian anak bukan sekadar persoalan administratif. Perwalian merupakan hubungan hukum yang memberikan kewenangan sekaligus tanggung jawab kepada wali untuk mewakili anak dalam melakukan perbuatan hukum, mengurus kepentingan pribadi anak, memastikan keberlangsungan pengasuhan dan pendidikan, serta melindungi harta kekayaan dan hak keperdataan anak hingga anak tersebut dinyatakan cakap bertindak menurut hukum.


    Adanya penetapan pengadilan memberikan dasar hukum yang jelas mengenai pihak yang berwenang bertindak untuk dan atas nama anak. Kepastian tersebut sekaligus menjadi instrumen untuk mencegah potensi penyalahgunaan, sengketa, maupun terhambatnya akses anak terhadap berbagai layanan publik.


    Dengan penetapan perwalian tersebut, kepentingan anak mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum, termasuk dalam pengurusan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, pengelolaan hak waris atau aset milik anak, serta berbagai tindakan hukum lainnya yang memerlukan kehadiran orang tua atau wali yang sah.


    Karena itu, pelaksanaan perwalian harus senantiasa berlandaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, penghormatan terhadap hak anak, kehati-hatian, akuntabilitas, serta pengawasan yang memadai.


    Ke depan, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen memperkuat upaya perlindungan anak secara berkelanjutan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memastikan setiap anak, khususnya anak yatim piatu, memperoleh hak, kepastian hukum, perlindungan, serta kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara layak.


    Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian dan pendampingan hukum, khususnya anak-anak yang kehilangan kedua orang tuanya.

    ( Heri M red ) 

    Terkini