INDIK . ID SRAGEN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sragen dan sekitarnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial BWS (30), alias Bram, dan ABR (25), alias Kentus.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 16 paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,07 gram. Keduanya diamankan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah kamar kos di kawasan Jalan KS Tubun, Kebayan 3, Sragen Kulon, Kabupaten Sragen.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi sabu di wilayah Sragen.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan keberadaan kedua tersangka di sebuah kamar kos.
“Ketika dilakukan penggeledahan di kamar kos, ditemukan delapan paket sabu yang disimpan di dalam lemari. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ujar Yos Guntur, Sabtu (5/9/2026).
Sejumlah barang yang turut diamankan antara lain timbangan digital, bong, empat pipet kaca, plastik klip, lakban, dan satu unit sepeda motor.
Petugas kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku sebelumnya telah menempatkan sejumlah paket sabu di beberapa lokasi yang telah ditentukan.
Modus tersebut dikenal dengan istilah “alamat web”. Dalam modus ini, narkotika tidak diserahkan secara langsung kepada penerima. Paket terlebih dahulu diletakkan di lokasi tertentu, kemudian titik atau alamat pengambilannya disampaikan kepada pihak yang akan mengambil barang melalui komunikasi digital.
Berbekal keterangan kedua tersangka, petugas kemudian mendatangi sejumlah lokasi yang disebutkan. Hasilnya, polisi kembali menemukan delapan paket sabu yang sebelumnya telah ditempatkan di beberapa titik di wilayah Sragen dan Kabupaten Karanganyar.
“Delapan lokasi tersebut berada di kawasan Tukorejo dan Mojorejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, serta sejumlah titik di wilayah Kedawung dan Sambirejo, Kabupaten Sragen,” kata Yos Guntur.
Dengan demikian, dari hasil penggeledahan di kamar kos dan pengembangan di sejumlah lokasi, polisi mengamankan total 16 paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,07 gram.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K. Keduanya kemudian diminta membagi dan menempatkan paket-paket tersebut sesuai alamat yang telah diberikan.
Sebagai imbalan atas peran tersebut, keduanya dijanjikan uang sebesar Rp1 juta dan satu paket sabu.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, modus distribusi narkotika saat ini semakin beragam. Para pelaku tidak selalu melakukan transaksi secara langsung, tetapi memanfaatkan komunikasi digital dan sistem penempatan barang untuk mengurangi risiko pertemuan dengan pembeli.
“Modusnya memang dibuat seolah-olah antara penjual dan pembeli tidak perlu bertemu. Barang cukup ditempatkan di suatu titik, kemudian alamatnya diberikan melalui komunikasi digital. Namun, pola seperti ini tetap menjadi bagian yang kami telusuri dalam penyidikan,” ujar Yuliyanto.
Menurutnya, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa penanganan jaringan narkotika tidak berhenti pada orang yang kedapatan membawa atau menyimpan barang terlarang.
Penyidik akan terus menelusuri mata rantai peredaran narkotika, mulai dari pemasok, pihak yang mengatur distribusi, hingga calon penerima barang.
“Dari setiap pengungkapan akan dilihat mata rantainya secara keseluruhan. Siapa yang memasok, siapa yang mengatur, dan bagaimana barang itu diedarkan. Karena itu, masyarakat juga kami minta tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tegasnya. (HERISUSILO)


