INDIK . ID KOTA TEGAL - Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu dua hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 128,53 gram dan mengamankan empat tersangka.
Selain sabu, petugas turut menyita 0,90 gram tembakau gorila, dua butir obat psikotropika jenis alprazolam, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya didampingi Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priyatna dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (24/8/2026).
Kapolres mengatakan, keempat tersangka merupakan warga Kota Tegal yang berperan sebagai pengedar. Modus yang digunakan antara lain menjual atau mengedarkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika.
"Keempat tersangka perannya sebagai pengedar. Modusnya menjual atau mengedarkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu, tembakau gorila, dan psikotropika," kata AKBP Heru Antariksa.
Pengungkapan Pertama
Pengungkapan pertama dilakukan terhadap PS (31) pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka diamankan di sebuah kamar kos di Kecamatan Tegal Timur.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat sekitar 0,93 gram serta dua butir alprazolam.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kamar kos lain yang ditempati PS di wilayah Tunon. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 124 paket sabu siap edar dan satu paket tembakau gorila seberat 0,90 gram.
Total barang bukti sabu yang diamankan dari perkara PS mencapai 53,18 gram.
Tiga Tersangka Lain Diamankan
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Kamis (20/8/2026). Polisi terlebih dahulu mengamankan SB (23) dan menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,61 gram.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap AR (34) di sebuah kamar kos di kawasan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan. Dari tangan AR, polisi menyita dua paket sabu dengan berat total 70,62 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan sekitar 1.000 butir peluru plastik yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika dengan metode ditanam di dalam tanah.
Sekitar pukul 22.45 WIB, polisi kembali melakukan pengembangan di kawasan yang sama. Petugas kemudian mengamankan AC (25) di kamar kos lainnya.
Dari tangan AC, polisi menemukan enam paket sabu siap edar dengan berat total 4,12 gram. Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres mengatakan, penyidik masih mendalami seluruh perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
"Semua tersangka masih kita lakukan proses penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Tegal Kota," ujar Heru.
Keempat tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Tegal.(Herisusilo)


