• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ditressiber Polda Jateng Limpahkan 38 Tersangka Penipuan Kripto Bermodus Pig Butchering, Kerugian Capai Rp41,1 Miliar

    www.indik.id
    17/09/26, 16:58 WIB Last Updated 2026-09-17T09:58:59Z

    INDIK . ID  SEMARANG - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah menuntaskan penyidikan kasus dugaan penipuan daring lintas negara bermodus pig butchering. Sebanyak 38 tersangka beserta barang bukti dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.


    Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026).


    Dengan pelimpahan itu, penanganan perkara di tingkat penyidikan Ditressiber Polda Jateng telah selesai. Selanjutnya, perkara memasuki tahap penuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Sukoharjo sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


    Kasus ini terungkap setelah Ditressiber Polda Jateng melalui patroli siber mendeteksi aktivitas penipuan daring lintas negara. Hasil penyelidikan mengarah ke sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang diduga digunakan jaringan tersebut untuk menjalankan operasinya.


    Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan itu beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan sasaran utama warga negara Amerika Serikat (AS). Jaringan tersebut diperkirakan telah menargetkan sekitar 5.000 orang, dengan sedikitnya 133 orang di antaranya menjadi korban.


    Dari data transaksi yang ditemukan penyidik, nilai keuntungan yang diperoleh jaringan tersebut mencapai 2.327.625 dolar AS atau setara dengan sekitar Rp41,1 miliar.


    Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan seluruh rangkaian penyidikan perkara tersebut telah diselesaikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap.


    “Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Wahyu, Kamis (17/9/2026).


    Menurutnya, pelimpahan tahap II menandai berakhirnya penanganan perkara di tingkat penyidikan Ditressiber Polda Jateng.


    “Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.


    Modus Bangun Hubungan Emosional dengan Korban


    Dalam menjalankan aksinya, jaringan tersebut menggunakan modus pig butchering, yakni penipuan yang memanfaatkan hubungan emosional dan kepercayaan korban sebelum mengarahkannya pada investasi palsu.


    Pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan dengan calon korban melalui aplikasi kencan dan media sosial menggunakan identitas palsu. Setelah kepercayaan terbentuk, korban diarahkan untuk berinvestasi atau melakukan perdagangan aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar melalui platform yang dikendalikan jaringan pelaku.


    Untuk memperkuat kepercayaan, pelaku memanfaatkan foto, video, serta komunikasi melalui panggilan video. Namun, setelah korban menyetorkan dana, uang tersebut dikuasai jaringan pelaku sehingga korban tidak dapat menarik kembali dana yang telah disetorkan.


    Dalam proses penyidikan, Ditressiber Polda Jateng juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait karena perkara tersebut memiliki dimensi lintas negara. Koordinasi dilakukan dengan FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penanganan warga negara asing yang terlibat.


    Penyidik mengamankan 38 tersangka yang terdiri atas warga negara Indonesia dan warga negara asing. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, dokumen perusahaan, serta perangkat lain yang berkaitan dengan aktivitas jaringan penipuan tersebut.


    Polda Jateng Ingatkan Masyarakat Waspada Investasi Digital


    Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidikan perkara diselesaikan oleh Ditressiber Polda Jateng.


    “Penyidikan perkara ini telah selesai dan 38 tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, proses hukum akan berjalan pada tahapan penuntutan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuliyanto.


    Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap pola penipuan yang memanfaatkan hubungan personal di ruang digital.


    Menurutnya, modus pig butchering memanfaatkan kepercayaan dan kedekatan emosional sebelum korban diarahkan untuk melakukan transaksi investasi.


    “Karena itu, masyarakat harus berhati-hati apabila seseorang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan mulai mengarahkan komunikasi pada investasi, trading, atau aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar,” katanya.


    Yuliyanto juga mengingatkan masyarakat agar melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi atau investasi melalui platform digital.


    “Pastikan legalitas perusahaan dan platform yang ditawarkan, jangan memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang belum terverifikasi, serta jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya.

    (HERISUSILO)  

    Terkini