INDIK . ID DEMAK - Rasa cemburu diduga menjadi pemicu pembunuhan seorang perempuan berinisial SL (42) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Korban diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri, BI (53), setelah keduanya terlibat percekcokan dalam perjalanan.
Jasad SL ditemukan dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda yang berada di tepi Jalan Raya Mintreng–Gubug, Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra mengungkapkan, korban dan tersangka merupakan pasangan kekasih. Peristiwa tragis tersebut diduga dipicu kecemburuan BI setelah korban meminta diantar ke rumah mantan suaminya di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.
Permintaan itu kemudian memicu pertengkaran. Berdasarkan keterangan awal tersangka, percekcokan semakin memanas setelah korban melontarkan kata-kata kasar.
"Peristiwa yang berhasil kita ungkap ini adalah peristiwa pembunuhan yang dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban, setelah terjadi percekcokan dan kata-kata kasar yang dilontarkan korban terhadap pelaku," kata AKBP Samel saat konferensi pers di Aula Wicaksana Leghawa Polres Demak, Kamis (3/9/2026).
Menurut Samel, berdasarkan keterangan tersangka, perjalanan keduanya berlangsung cukup lama, yakni sejak sekitar pukul 21.00 WIB hingga dini hari.
Di tengah perjalanan, keduanya sempat berhenti di sebuah pos ronda di pinggir jalan untuk beristirahat. Namun, pertengkaran kembali terjadi hingga akhirnya mencapai puncaknya di lokasi tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, BI mengaku memukul kepala SL menggunakan martil sebanyak tiga kali. Setelah itu, tersangka mengambil bahan bakar minyak (BBM) dari sepeda motornya menggunakan botol air mineral.
BBM tersebut kemudian dituangkan ke sebuah handuk yang diletakkan di tubuh korban sebelum akhirnya disulut api.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya celana dan kaus yang terbakar serta handuk kecil bekas terbakar.
Sementara dari tangan tersangka, penyidik menyita sepeda motor, telepon seluler, pakaian, serta sebuah martil berbahan besi.
Meski BI mengaku menggunakan martil dalam aksi tersebut, polisi masih mendalami kesesuaian keterangan tersangka dengan hasil pemeriksaan forensik dan otopsi terhadap jenazah korban.
Hasil pemeriksaan jenazah menunjukkan korban mengalami luka bakar sekitar 45 persen. Selain itu, ditemukan luka akibat kekerasan tajam pada bagian kiri kepala, patah tulang tengkorak hingga bagian belakang, serta luka akibat kekerasan tumpul pada bagian kanan kepala.
Pemeriksaan forensik juga menemukan adanya perdarahan pada otak. Dalam hasil otopsi disebutkan, penyebab kematian korban adalah luka tusuk pada bagian kiri kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak dan perdarahan otak.
"Untuk alat tajam yang sesuai dengan hasil otopsi belum kita temukan dan masih kita dalami dan kita cari. Kita mau cocokkan dulu hasil otopsi dengan keterangan dari pelaku," ungkap Samel.
Polisi juga belum dapat memastikan apakah korban telah meninggal dunia atau masih hidup ketika tubuhnya dibakar.
"Kalau bisa diperkirakan korban itu dibakar setelah kondisinya tidak sadar, sudah meninggal atau belum, kita belum bisa pastikan," kata Samel.
Terungkap dari Laporan Warga
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai penemuan jasad tanpa identitas di sebuah pos ronda sekitar pukul 04.00 WIB.
Petugas yang tiba di lokasi mendapati jasad seorang perempuan dalam kondisi terbakar. Tim Identifikasi Polres Demak kemudian melakukan pemeriksaan awal sebelum membawa jenazah ke RSUD Sultan Fatah untuk menjalani otopsi.
Polisi selanjutnya menyebarluaskan ciri-ciri korban melalui media sosial. Informasi tersebut kemudian diketahui oleh anak korban yang menghubungi kepolisian.
Setelah identitas korban dipastikan sebagai SL, penyidik mulai mendalami orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai hubungan korban dengan BI.
Setelah mengumpulkan barang bukti dan memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan BI sebagai tersangka.
BI kemudian ditangkap di tempat kosnya di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Pernah Terlibat Kasus Pembunuhan
Kapolres Demak mengungkapkan, BI ternyata pernah tersangkut kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Pati pada 1997 dan merupakan residivis dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, BI dijerat Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 468 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penyidik masih mendalami sejumlah fakta dalam perkara tersebut, termasuk memastikan alat yang digunakan untuk melukai korban serta mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil pemeriksaan forensik.
"Kita masih dalami lebih lanjut untuk memastikan rangkaian peristiwa dan kesesuaian antara keterangan pelaku dengan hasil otopsi," ujar Samel. (HERISUSILO)


