• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Remaja Bawa Celurit 130 Sentimeter Hendak Duel, Polres Semarang Gagalkan Sebelum Terjadi

    www.indik.id
    27/08/26, 22:25 WIB Last Updated 2026-08-27T15:26:28Z

    INDIK . ID   UNGARAN - Polres Semarang, Polda Jawa Tengah, mengungkap perkara dugaan membawa dan menguasai senjata tajam yang melibatkan seorang remaja berusia 16 tahun. Remaja berinisial YA tersebut diamankan setelah diduga membawa celurit sepanjang sekitar 130 sentimeter untuk mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat perkelahian satu lawan satu atau duel.


    Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan M. Sarbini, Lingkar Ambarawa, Lingkungan Karanganyar, Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.


    YA kemudian diamankan di sekitar Gapura Desa Wisata Bejalen, Kecamatan Ambarawa. Beruntung, rencana duel yang diduga sebelumnya telah disepakati melalui media sosial berhasil dicegah sebelum terjadi.


    Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., membenarkan pengungkapan perkara tersebut.


    “Memang benar, kami telah melakukan penanganan terhadap perkara dugaan membawa dan menguasai senjata tajam. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa ini diduga bermula dari adanya ajakan duel satu lawan satu yang dilakukan melalui media sosial,” ungkap AKP Bodia.


    Sebelum menuju lokasi yang diduga menjadi tempat pertemuan, YA terlebih dahulu mengambil celurit yang sebelumnya disimpan di sebuah kebun di sekitar Jembatan Kampung Rawa.


    Celurit tersebut terbuat dari besi dan dalam kondisi berkarat. Senjata tajam itu memiliki panjang sekitar 130 sentimeter, sedangkan bagian gagangnya dibalut kain berwarna putih.


    Setelah mengambil celurit, YA bersama dua orang lainnya kemudian menuju lokasi yang telah ditentukan. Namun, sebelum perkelahian terjadi, keberadaan mereka diketahui warga.


    Warga kemudian melakukan pengejaran hingga ketiganya terjatuh dan berhasil diamankan. Pada saat bersamaan, petugas patroli Back Bone yang berada di sekitar Jalan Lingkar Ambarawa menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.


    Petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankan ketiganya beserta barang bukti.


    “Alhamdulillah, sebelum terjadi perkelahian, keberadaan mereka diketahui warga. Petugas patroli yang dihubungi warga melalui layanan 110 juga berada tidak jauh dari lokasi sehingga segera melakukan pengamanan. Dengan demikian, potensi terjadinya tindak kekerasan dapat dicegah,” jelas AKP Bodia.


    Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah celurit, satu helm berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam yang digunakan oleh pelaku.


    AKP Bodia menegaskan bahwa Polres Semarang akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mengingat pihak yang diamankan masih berstatus anak, proses penanganannya juga memperhatikan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.


    “Penanganan perkara tetap kami lakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena yang bersangkutan masih berstatus anak, tentunya terdapat ketentuan khusus yang harus kami perhatikan dalam proses penanganannya,” terangnya.


    Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan persangkaan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


    Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terpancing ajakan ataupun provokasi yang muncul melalui media sosial.


    Menurutnya, persoalan tidak seharusnya diselesaikan dengan kekerasan, terlebih dengan membawa senjata tajam.


    “Kami mengimbau kepada para remaja agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan melalui media sosial. Jangan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan jangan membawa senjata tajam. Hal tersebut bukan menyelesaikan masalah, justru dapat menimbulkan persoalan hukum dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas AKP Bodia.


    Polres Semarang juga mengajak orang tua, keluarga, pihak sekolah, dan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja, termasuk penggunaan media sosial.


    “Peran orang tua dan lingkungan sangat penting. Mari kita bersama-sama memberikan pengawasan dan edukasi kepada anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam tindakan kekerasan. Jika ada persoalan, selesaikan dengan cara yang baik dan jangan mudah terpancing oleh tantangan di media sosial. Apabila menjumpai kejadian menonjol, segera hubungi layanan 110,” pungkasnya.(Herisusilo)  

    Terkini