• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep

    www.indik.id
    02/08/26, 20:26 WIB Last Updated 2026-08-02T13:26:41Z

    INDIK . ID Jakarta – PT Jasa Raharja (Persero) menjamin seluruh korban insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II yang terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di perairan utara Sumenep, Kepulauan Madura, Jawa Timur, pada Minggu (2/8/2026).  


    Kapal yang melayani rute Surabaya–Makassar tersebut mengalami kebakaran saat berlayar. Hingga kini proses evakuasi serta pendataan korban masih terus dilakukan oleh instansi terkait. 


    Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa seluruh  

    penumpang yang sah dari KM Mutiara Sentosa II dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. 


    “Fokus utama kami saat ini adalah memastikan seluruh proses identifikasi dan pendataan korban berjalan cepat dan akurat agar hakhak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. 


    Berdasarkan data sementara dari Basarnas, KM Mutiara Sentosa II pada rute Surabaya–Makassar. Hingga Minggu siang, 225 penumpang telah berhasil dievakuasi, sementara 5 orang penumpang dilaporkan meninggal dunia. Data tersebut masih bersifat sementara dan akan berkala akan terus diperbarui sesuai hasil pendataan resmi di lapangan. 


    Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Jawa Timur dan Kantor Cabang Pamekasan 

    telah melakukan koordinasi intensif dengan KSOP Kalianget, Basarnas, Polresta Sumenep, serta instansi terkait lainnya. 


    Petugas Jasa Raharja juga berada di Posko  

    Bersama Pelabuhan Kalianget, Sumenep dan juga Posko Pelabuhan Tanjung Perak  

    untuk memantau perkembangan proses evakuasi dan pendataan korban. 



    “Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis  

    kepada korban maupun keluarga korban. Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses penjaminan dan penyelesaian hak korban dapat dilakukan secepat mungkin,” tambah Awaluddin

    ( Heri M red ). 

    Terkini