INDIK. ID SRAGEN - Kepolisian Resor (Polres) Sragen bergerak cepat mengungkap kasus tabrak lari yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di wilayah Kecamatan Sumberlawang. Dalam waktu kurang dari lima jam sejak laporan diterima, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Peristiwa nahas itu terjadi di ruas Jalan Tanon-Sumberlawang pada Senin (8/6/2026) pagi. Informasi awal diterima oleh petugas Pos Lalu Lintas Gemolong yang segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan seorang pengendara sepeda motor telah meninggal dunia. Sementara itu, kendaraan yang diduga menabrak korban diketahui telah meninggalkan lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen langsung membentuk tim gabungan guna melakukan penyelidikan intensif. Dipimpin Kepala Satlantas Polres Sragen, AKP Kukuh Tirta Satrio Leksono, petugas melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang jalur yang diduga dilalui kendaraan pelaku.
Perkembangan penyelidikan mengarah pada sebuah kendaraan yang terparkir di kawasan Pasar Sumberlawang. Informasi dari warga menyebutkan kendaraan tersebut mengalami kerusakan pada bagian kaca depan dan spion.
Kendaraan yang diketahui tengah mengangkut tahu itu kemudian menjadi fokus penyelidikan petugas. Petunjuk semakin kuat setelah seorang saksi berhasil mengingat nomor polisi kendaraan yang dicurigai.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pelacakan identitas kendaraan dan pemiliknya melalui koordinasi dengan instansi terkait. Hasil penelusuran mengarah pada sebuah mobil Isuzu Panther pikap bernomor polisi AD-1894-JC.
Tim selanjutnya bergerak menuju wilayah Ngrandu, Desa Nglorog, Kabupaten Sragen. Di lokasi tersebut, petugas menemukan kendaraan yang ciri-cirinya sesuai dengan hasil penyelidikan sebelumnya.
Saat dimintai keterangan awal, pengemudi mengakui keterlibatannya dalam kecelakaan yang terjadi di jalur Tanon–Sumberlawang. Pengakuan itu diperkuat dengan sejumlah temuan penyidik di lapangan.
Kurang dari lima jam sejak laporan pertama diterima, petugas berhasil mengamankan pengemudi beserta kendaraan yang diduga digunakan saat kecelakaan terjadi. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Sragen untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana S. Indyasari, mengapresiasi respons cepat dan kerja keras personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Sragen dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menangani setiap perkara secara profesional dan transparan.
“Setiap kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa menjadi perhatian serius kami. Berkat kerja cepat anggota di lapangan, dukungan masyarakat, serta pemanfaatan teknologi CCTV, terduga pelaku berhasil ditemukan dan diamankan dalam waktu singkat,” ujar AKBP Dewiana.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti serta memastikan kronologi kejadian secara utuh. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan lokasi apabila terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Selain merupakan bentuk tanggung jawab kemanusiaan, tindakan tersebut juga menjadi kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Herisusilo).


