• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dosen Universitas Mpu Tantular Teliti Status Dokter di Rumah Sakit dalam Program Doktoral

    www.indik.id
    19/06/26, 23:02 WIB Last Updated 2026-06-19T16:02:13Z

    INDIK . ID JAKARTA - Dosen Universitas Mpu Tantular, Charles D.L. Pardede, S.H., M.H., tengah menempuh pendidikan Program Doktor (S-3) di salah satu universitas di daerah Sunter, Jakarta Utara dengan fokus penelitian pada aspek hukum perdata yang berkaitan dengan status dokter yang bekerja di rumah sakit.


    Dalam wawancara dengan wartawan, Charles mengungkapkan bahwa dirinya telah mengabdi sebagai dosen di Universitas Mpu Tantular selama belasan tahun. Menurutnya, masa pengabdiannya masih di bawah 20 tahun, meskipun telah berlangsung cukup lama.


    Saat ini, ia sedang menyusun disertasi yang mengkaji kedudukan dokter yang bekerja di rumah sakit, namun tidak dikategorikan sebagai karyawan. Penelitian tersebut menyoroti adanya kondisi yang dinilai menarik dari sudut pandang hukum ketenagakerjaan.


    “Seorang dokter yang bekerja di rumah sakit memperoleh upah, memiliki jam kerja, dan menerima perintah atau arahan dalam pekerjaannya. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, unsur-unsur tersebut merupakan ciri hubungan kerja yang melekat pada seorang pekerja atau karyawan,” ujar Charles.


    Meski demikian, dalam praktiknya terdapat dokter yang bekerja secara penuh di rumah sakit, tetapi tidak ingin disebut sebagai karyawan. Fenomena tersebut menjadi fokus utama penelitian yang sedang dilakukannya.


    Charles menjelaskan bahwa kajiannya menggunakan dua perspektif hukum sekaligus, yakni hukum ketenagakerjaan dan hukum kesehatan. Melalui pendekatan tersebut, ia berupaya menemukan titik temu antara status profesi dokter dan hubungan kerja yang terjadi di lingkungan rumah sakit.


    Menurutnya, penelitian pada tingkat doktoral menuntut adanya novelty atau temuan baru yang dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan maupun pembaruan regulasi. Oleh karena itu, ia masih mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan persoalan tersebut sebelum menyimpulkan apakah diperlukan perubahan undang-undang atau penyempurnaan aturan pelaksanaannya.


    “Dalam penelitian doktoral harus ada novelty. Nantinya, dari hasil penelitian itulah dapat diketahui apakah yang perlu diperbaiki adalah undang-undangnya atau regulasi lainnya,” katanya.


    Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), Charles menegaskan bahwa fokus penelitiannya saat ini masih pada analisis terhadap hubungan antara ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.


    Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, seseorang yang menerima upah, memiliki jam kerja, dan bekerja di bawah perintah pihak tertentu dapat dikategorikan sebagai pekerja. Namun, pada praktiknya terdapat dokter yang bekerja secara penuh di rumah sakit dan dikenal dengan istilah dokter inbond, tetapi tidak ingin diklasifikasikan sebagai karyawan.


    “Hal itulah yang sedang saya teliti, yakni mengapa kondisi tersebut bisa terjadi dan bagaimana kedudukannya dari perspektif hukum,” ungkapnya.


    Melalui penelitian tersebut, Charles berharap dapat memberikan kontribusi akademis yang bermanfaat bagi perkembangan hukum kesehatan dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya terkait kejelasan status profesi dokter yang bekerja di rumah sakit.(HS).

    Terkini