INDIK.ID, KOTA BEKASI - DPRD Kota Bekasi menerima audiensi perwakilan buruh sekaligus membahas pelaksanaan program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD), termasuk program rumah tidak layak huni (rutilahu), pembangunan jalan, dan drainase di wilayah Kota Bekasi, Kamis (21/5/2026).
Dalam sesi wawancara, Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa perubahan material atap rutilahu dari spandek menjadi genting merupakan kebijakan pemerintah pusat yang mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto serta kementerian terkait.
“Selama ini atap menggunakan spandek, sekarang diganti genting. Itu merupakan kebijakan pemerintah pusat dan tentunya akan diikuti oleh pekerjaan di bawah kementerian terkait,” ujar Ketua DPRD.
Terkait penambahan jumlah program rutilahu di wilayah Jatisampurna dari 15 unit menjadi 25 unit, Ketua DPRD mengaku belum menerima data lengkap. Namun, ia menegaskan bahwa program tersebut sangat membantu masyarakat.
“Kalau memang kebutuhan masyarakat banyak dan memang dibutuhkan, tentu kita dukung,” katanya.
Mengenai pelaksanaan TMMD, Ketua DPRD menilai program tersebut berjalan baik dari tahun ke tahun melalui sinergi antara TNI dan Pemerintah Kota Bekasi.
“TMMD dari tahun ke tahun cukup baik. Ini merupakan peranan TNI, dalam hal ini Kodim 0507, bersama Pemerintah Kota Bekasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD mendukung penuh program TMMD yang dinilai berdampak langsung kepada masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan buruh juga menyampaikan sejumlah aspirasi terkait ketenagakerjaan. Salah satu tuntutan yang disampaikan ialah pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya, khususnya Pasal 3 Ayat 2 mengenai klausul operasional penunjang layanan operasional.
Menurut Ketua DPRD, para buruh khawatir aturan tersebut dapat memperluas praktik outsourcing tanpa adanya pengangkatan karyawan tetap.
Selain itu, buruh juga meminta agar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru segera disahkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi serta mendorong pendirian Pengadilan Hubungan Industrial.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD menyatakan pihaknya akan menyampaikan seluruh aspirasi buruh kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
“Aspirasi buruh ini akan kami sampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja di pusat. Prinsipnya, Pemerintah Kota Bekasi juga menampung aspirasi kawan-kawan buruh agar didengar Menteri Tenaga Kerja,” katanya.
Saat ditanya mengenai kesejahteraan buruh di Kota Bekasi, Ketua DPRD menilai kondisi upah di Kota Bekasi sudah cukup baik karena Upah Minimum Regional (UMR) telah mendekati Rp6 juta.
“UMR Kota Bekasi sudah sekitar Rp5,8 juta sampai Rp5,9 juta. Itu sudah cukup bagus,” tutupnya. ( Heri M red )


