INDIK.ID, KOTA BEKASI - Diskusi hukum bersama Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Bekasi, Bayu, berlangsung di ruang kerjanya pada Selasa (19/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, Bayu menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan serta komunikasi antarlembaga dalam menjalankan roda pemerintahan.
Menurutnya, setiap persoalan hukum pada dasarnya telah memiliki aturan yang harus ditaati. Ia menilai, apabila terdapat pelanggaran atau persoalan hukum, maka hal tersebut menjadi risiko yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua sudah ada aturannya dan harus ditaati. Kalau memang ada masalah, berarti ada konsekuensi yang harus dihadapi. Tidak mungkin tanpa aturan,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, Bayu juga menjelaskan bahwa penanganan berbagai perkara hukum di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi masih terus berjalan dan menunjukkan perkembangan positif. Ia mencontohkan adanya perubahan dalam mekanisme penyusunan perundang-undangan yang kini dilakukan dengan koordinasi lintas bagian dan perangkat daerah.
Salah satu inovasi yang disorot adalah penerapan pelayanan one day service yang dinilai mampu mempercepat proses administrasi dan koordinasi pemerintahan.
Menurutnya, perubahan tersebut tidak terlepas dari pentingnya komunikasi yang intensif antara pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
“Intinya, setiap pekerjaan yang berubah di bagian pemerintahan harus dibangun melalui komunikasi. Baik dengan provinsi, pusat, OPD lain, maupun pimpinan daerah. Kalau tidak ada komunikasi, bagaimana kita bisa maju,” katanya.
Bayu menambahkan, penyelesaian perkara hukum, baik perdata maupun pidana, tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Proses hukum membutuhkan tahapan yang panjang dan dapat berlangsung berbulan-bulan. Meski demikian, ia memastikan bahwa setiap perkara yang ditangani terus mengalami perkembangan.
Ia juga menekankan pentingnya diskusi hukum dalam setiap pengambilan keputusan di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, seluruh persoalan sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan prosedur atau pelanggaran aturan.
“Setiap persoalan harus didiskusikan. Jangan langsung dilepas begitu saja kepada OPD, karena belum tentu semua memahami aspek hukumnya secara mendalam,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bayu menyebutkan bahwa hingga Semester I tahun 2026, jumlah gugatan yang masuk ke Pemerintah Kota Bekasi masih tergolong sedikit dibandingkan periode sebelumnya. Ia berharap kondisi tersebut dapat terus membaik sehingga tata kelola pemerintahan di Kota Bekasi semakin tertib dan sesuai regulasi.
“Harapannya ke depan, pemerintahan menjadi lebih baik, lebih jelas, dan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
( Heri M red )


