INDIK.ID, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Penguatan PPID Jakarta Barat yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Jakarta Barat, Senin (12/1). Rapat dipimpin oleh Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, didampingi Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmansudi Ibrahim; Kepala Bagian Umum, Afandi Nafrisal; serta Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Jakarta Barat, Lestari Adi Wiyono, beserta jajaran.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, mengatakan rapat tersebut bertujuan untuk mengetahui kondisi pelayanan PPID saat ini, merumuskan pengembangan inovasi, serta menyusun langkah-langkah strategis dalam peningkatan kualitas pelayanan informasi publik. Salah satu upaya konkret yang dibahas adalah pelaksanaan pelatihan petugas PPID secara berjenjang, mulai dari tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan.
Menurutnya, penguatan PPID lebih difokuskan pada optimalisasi dan pembaruan sistem yang telah berjalan. Ia menegaskan bahwa Jakarta Barat memiliki tim PPID yang siap menjadi yang terbaik pada tahun 2026.
Iin menambahkan, fokus utama penguatan PPID ke depan adalah memastikan PPID aktif secara masif hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Seluruh PPID tersebut nantinya akan terintegrasi dengan situs web resmi Pemerintah Kota Jakarta Barat, yaitu baratjakarta.go.id.
Selain itu, Iin Mutmainnah juga mengusulkan penambahan kalender kegiatan (calendar of events) yang menampilkan berbagai agenda dan potensi wilayah Jakarta Barat sebagai bagian dari Jakarta Kota Global.
Rapat ini sekaligus menjadi bagian dari persiapan penilaian PPID Tahun 2026. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID memiliki peran strategis dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Melalui penguatan PPID ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh serta mengajukan permohonan informasi secara mudah, cepat, dan tanpa hambatan, baik melalui layanan langsung maupun digital.(hs).


