• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    BNN RI Berhasil Mengungkap Pabrik Narkotika Golongan I Jenis MDMB-4en-PINACA

    www.indik.id
    1/10/2026, 20:10 WIB Last Updated 2026-01-10T13:10:31Z

    INDIK.ID, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap clandestine laboratory narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA (tembakau sintetis) seluas 1 hektare di wilayah Tangerang, Banten, pada Jumat (9/1/2026).


    Dalam pengungkapan tersebut, tim BNN RI mengamankan tiga orang pelaku serta menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, bahan kimia, dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.


    Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2), Direktorat Intelijen, serta Direktorat Daya Masyarakat BNN RI, yang didukung informasi dari masyarakat. Tim lapangan melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan guna memastikan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.


    Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama sekitar dua bulan. Tim gabungan BNN RI kemudian melakukan penindakan di lokasi perumahan dan mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial ZD sebagai pelaku utama sekaligus peracik atau koki produksi, FH sebagai penguji hasil produksi, serta FI yang berperan sebagai kurir.


    Barang bukti yang berhasil disita antara lain 153 gram MDMB-4en-PINACA, 808,9 gram MDMB-4en-PINACA dalam bentuk padatan, MDMB-4en-PINACA dalam bentuk cairan, serta berbagai alat laboratorium yang digunakan dalam proses produksi narkotika.


    Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, serta peralatan laboratorium diperoleh melalui pembelian secara daring. Selanjutnya, kasus ini akan terus dikembangkan dan diproses secara hukum di kantor BNN RI.


    Para tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.


    Dari pengungkapan kasus ini, BNN RI memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.


    BNN RI menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan BNN RI dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.(hs). 

    Terkini