Indik . id Pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuai kritik karena dianggap eksklusif dan tidak melibatkan masyarakat sipil.
Menurut Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, kritik tersebut sesungguhnya lahir dari kesalahpahaman mengenai mandat, ruang lingkup, dan tujuan tim yang dibentuk oleh Kapolri.
"Tim ini tidak dapat disamakan dengan Tim Reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden, karena keduanya memiliki karakteristik, komposisi, dan sasaran yang berbeda," kata Haidar Alwi, Senin (22/9/2025) malam.
Menurutnya, tim bentukan Kapolri adalah tim internal yang ditugaskan untuk mengkaji, merancang, dan melaksanakan perubahan di tubuh Polri berdasarkan mandat konstitusional dan kebutuhan organisasi.
Fokus utamanya adalah melakukan evaluasi mendalam terhadap struktur kelembagaan, sistem manajemen, mekanisme pengawasan internal, serta tata kelola sumber daya manusia.
"Dengan kata lain, tim ini bekerja dari dalam untuk menyiapkan kerangka teknokratis dan operasional reformasi Polri, sehingga pembenahan (reformasi) tidak berhenti pada wacana, tetapi memiliki pijakan nyata di tingkat kelembagaan," ungkap Haidar Alwi.
Sementara itu, Tim Reformasi Polri bentukan Presiden memiliki pendekatan yang berbeda-beda karena melibatkan berbagai unsur, baik sipil masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, hingga lembaga negara lainnya.
Mandatnya lebih luas karena ditujukan untuk memberikan masukan strategis dari luar institusi kepolisian, menjamin keterbukaan, serta mengawal agar proses reformasi sejalan dengan harapan masyarakat.
"Tim ini berfungsi sebagai penyeimbang dan pemberi perspektif eksternal sehingga tidak terjadi bias kepentingan internal yang berpotensi merusak tujuan pembenahan (reformasi)," ujar Haidar Alwi.
Dengan demikian, kedua tim tersebut bukanlah bentuk duplikasi, melainkan saling melengkapi. Tim internal yang dibentuk Kapolri bekerja pada tingkat teknis-operasional untuk membenahi jantung organisasi.
Sedangkan tim bentukan Presiden bertugas memberikan pengawasan dan Arah normatif agar reformasi benar-benar menyentuh aspek transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada masyarakat.
Kritik yang menyamakan keduanya sebagai langkah eksklusif justru dapat mereduksi esensi pembenahan Polri. Reformasi institusi sebesar Polri memang membutuhkan dua jalur sekaligus: pembenahan internal yang sistematis serta partisipasi eksternal yang inklusif.
"Tanpa sinergi keduanya, pembenahan (reformasi) hanya akan menjadi slogan kosong yang terjebak dalam kepentingan politik maupun birokratis," ungkap Haidar Alwi.
Apabila masyarakat memahami perbedaan mandat dan fungsi antara tim bentukan Kapolri dan tim bentukan Presiden, maka kritik yang menuduh eksklusivitas akan kehilangan relevansinya. Yang diharapkan bukan penolakan, melainkan pengawalan agar kedua tim ini dapat berjalan paralel, saling mengisi, dan berakhir pada pembenahan Polri yang benar-benar kredibel.
"Sebab, kepercayaan publik tidak dibangun semata-mata oleh narasi, melainkan oleh kerja nyata yang ditopang oleh kolaborasi internal dan eksternal secara simultan," pungkas Haidar Alwi.
( Heri M red )