Indik . id kota Bekasi - Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kota Bekasi yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
“Jika tidak ada kendala, rencananya tahun ini mereka akan diangkat menjadi pegawai paruh waktu. Kepastian waktunya nanti di bulan Oktober 2025 ini," ungkap Murfati di Bekasi," kaa Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, Jum'at (5/9)
Murfati mengatakan, telah menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi sebagai mitra kerja Utama.
Rapat ini secara khusus membahas formasi TKK yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
"Sudah dibaas oal kebutuhan formasi PPPK paruh waktu yang bertujuan untuk memperkuat sistem kepegawaian, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta mendukung pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat," terangnya
Murfati menegaskan, Komisi I akan terus mengawal aspirasi para TKK. Hal ini dilakukan untuk memastikan keinginan mereka menjadi PPPK paruh waktu terwujud dan mereka mendapatkan hak-haknya.
"Formasi R4 ini sudah pasti. Informasinya hari ini usulan Pemkot sudah dikirim ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” pungkasnya ( Adv )