• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Di Duga Buang Limbah Berbahaya Ke Sungai, Sebuah Pabrik Di Bogor Terancam Sanksi Berat.

    www.indik.id
    9/26/2025, 16:57 WIB Last Updated 2025-09-26T09:57:41Z

    Indik . id Bogor - Dugaan pencemaran Sungai Cileungsi oleh pabrik yang berdiri di dekat sungai kembali mencuat. Kali ini tindakan pencemaran diduga dilakukan oleh PT CSJ Wanaherang, sebuah perusahaan pengolahan makanan, diduga kuat membuang limbah cair berwarna oranye pekat langsung ke aliran sungai.


    ‎Tim Patroli Sungai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat yang turun ke lokasi memastikan cairan tersebut mengandung zat berbahaya yang berpotensi merusak ekosistem sungai serta membahayakan kesehatan masyarakat.


    ‎“Cairan ini jelas berbahaya. Dampaknya bisa merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” tegas Wawan Ramdani, anggota Tim Patroli DLH Jabar.


    ‎Menurutnya, pencemaran terhadap sungai berpotensi menimbulkan dampak luas, mulai dari kematian biota sungai, pencemaran lahan pertanian, hingga kontaminasi air tanah yang digunakan warga.


    ‎"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), perusahaan pencemar lingkungan dapat dikenakan tiga jenis sanksi,


    ‎Sanksi Pidana Penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar," ujarnya.


    ‎Seorang warga sekitar turut menguatkan dugaan tersebut dengan menyebut sumber cairan berasal dari sebuah pabrik saus. Namun, saat dikonfirmasi, pihak PT CSJ enggan memberikan keterangan resmi. Awak media hanya diperbolehkan berada di depan gerbang perusahaan, sementara seorang pekerja yang sempat disapa memilih bungkam.(iday) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini