• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran Kapal Motor Barcelona V di Perairan Pulau Talise Minahasa Utara

    www.indik.id
    7/20/2025, 23:50 WIB Last Updated 2025-07-20T16:50:03Z

    Indik . id  Manado , Peristiwa kebakaran yang menimpa Kapal Motor (KM) Barcelona V dalam pelayaran dari Kepulauan Talaud menuju Manado, menjadi duka kita bersama, Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanah perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan alat angkutan umum langsung bergerak cepat untuk dapat memberikan penjaminan pada seluruh korbannya.


    Kapal dilaporkan terbakar di perairan pulau Talise, Likupang Barat, Kabupaten

    Minahasa Utara, pada Minggu(20/7/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.


    Petugas Jasa Raharja dari Kantor Wilayah Sulawesi Utara di bawah koordinasi Dicky Syiwa Permadi segera bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Syahbandar Talaud dan petugas di Pelabuhan Manado. Saat ini telah dibentuk dua tim penanganan korban yang ditempatkan di dua titik posko, yaitu di Pelabuhan Laut Manado dan Pelabuhan Penyeberangan Serei, Likupang.


    Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo menyampaikan keprihatinannya yang

    mendalam atas peristiwa tersebut dan memastikan kesiapan Jasa Raharja dalam

    memberikan pelayanan kepada korban.


    "Kami menyampaikan belasungkawa atas musibah ini. Jasa Raharja telah

    menurunkan tim di lapangan dan menjalin koordinasi erat dengan seluruh pihak

    terkait. Kami pastikan bahwa penumpang yang menjadi korban akan mendapatkan

    hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rubi.


    Sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib

    Kecelakaan Penumpang Umum, seluruh penumpang yang tercatat dalam manifest

    dan menjadi korban kecelakaan ini dijamin oleh Jasa Raharja. Ketentuan santunan

    diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.



    Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp1 juta dan Rp500 ribu. 


    Tim Jasa Raharja akan terus melakukan pendataan korban serta kunjungan ke rumah sakit untuk memastikan seluruh korban memperoleh haknya secara cepat dan tepat. 


    Sebagai BUMN yang memiliki tugas utama memberikan perlindungan dasar bagi

    korban kecelakaan yang berorientasi pada pelayanan publik prima, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus hadir dalam setiap musibah dengan tindakan yang cepat,

    tepat, dan terkoordinasi. ( Heri M red )  

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini