• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Empat Tersangka Curas SPBU Selokromo Ditangkap, Dua Pelaku Masih Diburu

    www.indik.id
    15/08/26, 11:16 WIB Last Updated 2026-08-15T04:16:26Z

    INDIK .ID SEMARANG - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Polda Jawa Tengah bersama Tim Resmob Polres Wonosobo mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.


    Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka, yakni RAT (42), MRA (29), WW (30), dan AH (37). Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).


    Aksi perampokan tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di ruang kantor SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo–Banyumas, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.


    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dr. Muhammad Anwar Nasir mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aksi tersebut telah dipersiapkan sebelumnya.


    Para pelaku diduga terlebih dahulu melakukan pertemuan, menyusun pembagian peran, serta menyiapkan kendaraan dan sejumlah perlengkapan untuk mendukung aksi kejahatan tersebut.


    “Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka terlebih dahulu melakukan persiapan dan pembagian peran sebelum melaksanakan aksinya. Mereka juga menyiapkan kendaraan serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tindak pidana,” kata Muhammad Anwar Nasir, Sabtu (15/8/2026).


    Dalam aksinya, tiga tersangka mendatangi ruang kantor SPBU dan meminta korban menunjukkan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Saat korban lengah, salah seorang pelaku melakukan pembekapan, sedangkan pelaku lainnya mengancam korban menggunakan benda yang menyerupai senjata api.


    Korban kemudian diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya dilakban. Setelah korban tidak berdaya, para pelaku mengambil uang dari dalam brankas dan laci ruang supervisor. Mereka juga membawa perangkat perekam CCTV (DVR) yang berada di ruangan tersebut.


    Petugas keamanan SPBU yang terbangun setelah mendengar keributan juga diduga mendapat ancaman. Petugas tersebut kemudian dilumpuhkan dan diikat oleh para pelaku.


    “Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka memiliki peran masing-masing. RAT diduga berperan membantu menyiapkan sarana dan tempat yang digunakan sebelum maupun setelah pelaksanaan aksi. Sementara MRA, WW, dan AH diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan tindak pidana di lokasi SPBU dengan peran masing-masing,” ungkapnya.


    Usai melancarkan aksinya, para pelaku meninggalkan lokasi dan menuju sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara. Kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut disimpan di lokasi tersebut. Para tersangka kemudian diduga membagi hasil kejahatan.


    Penyidik juga menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti. Sejumlah barang diduga dibakar dan dibuang ke aliran Sungai Serayu.


    Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan terhadap RAT di wilayah Wonosobo pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap RAT, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka lainnya. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.


    Pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni MRA, WW, dan AH.


    “Penyidik kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri barang maupun aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana,” terang Muhammad Anwar Nasir.


    Atas perbuatannya, para tersangka diproses secara hukum berdasarkan Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.


    Dirreskrimum menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk pencarian terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO.


    “Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam perkara ini,” tegasnya.


    Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengapresiasi kerja cepat dan sinergi Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama Polres Wonosobo dalam mengungkap perkara tersebut.


    “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja bersama dan respons cepat jajaran setelah menerima laporan dari masyarakat. Kami mengapresiasi tim Ditreskrimum Polda Jateng dan Polres Wonosobo yang melakukan penyelidikan secara intensif hingga empat tersangka berhasil diamankan,” ujar Yuliyanto.


    Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jawa Tengah dan jajaran dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan tindak pidana ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum.


    “Yang tidak kalah penting, proses pengungkapan ini masih terus berjalan. Seluruh pihak yang diduga terlibat akan ditindaklanjuti sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Herisusilo) 

    Terkini