• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Jasa Raharja Bersama Kemenkeu, dan Akademisi Bahas Penguatan Regulasi Penyelenggaraan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

    www.indik.id
    7/29/2025, 09:31 WIB Last Updated 2025-07-29T02:31:53Z

    Indik . id Jakarta, 28 Juli 2025 - Jasa Raharja menggelar acara 'Konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan' pada tanggal 23 Juli 2025. 


    Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Pusat PT Jasa Raharja, Jakarta, ini merupakan bagian dari upaya penguatan regulasi dalam

    pelaksanaan program perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas.


    Konsinyering tersebut menjadi forum yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan akademisi. 


    Hadir dalam kegiatan ini adalah Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Direktorat Jenderal Stabilitas dan

    Pengembangan Sektor Keuangan Ihda Muktiyanto beserta jajarannya, Direktur

    Harmonisasi Peraturan Pengganggaran Didik Kusnaini beserta jajarannya serta Kepala Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian, Eva Theresia Bangun berserta jajarannya.


    Sejumlah akademisi yang terpilih sebagai narasumber adalah Prof. Dr. Hikmahanto

    Juwana, S.H., LL.M, Ph.D (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Prof.

    Dr. Nurhasan lsmail, S.H., M.Si.(Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah

    Mada), Prof. Dr. Drs. Rivan A. Purwantono, S.H., M.H.(Guru Besar Kehormatan

    Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung), Dr. Kornelius Simanjuntak, S.H., M.H.

    (Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Indonesia), dan Dr. Dian Agung

    Wicaksono,S.H., LL.M (Dosen Hukum Tata Negara, Universitas Gadjah Mada).


    Dalam sambutan pembukanya, Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Jasa

    Raharja Harwan Muldidarmawan menekankan pentingnya kolaborasi dalam memperkuat regulasi demi memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan program perlindungan dasar.


    "Kami mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dan kesediaan para

    narasumber serta Bapak dan lbu dari Kementerian Keuangan yang telah berkenan

    hadir. Tentunya sama-sama kita akan berikhtiar untuk melakukan penguatan

    penyelenggaraan program perlindungan dasar. Kehadiran Bapak dan lbu merupakan

    wujud sinergi yang sangat berarti dalam mendampingi proses bisnis Jasa Raharja

    sebagai pelaksana program perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas dan

    penumpang transportasi umum agar tetap harmonis dengan regulasi dan juga tujuan

    negara kita," ujar Harwan.


    Lebih lanjut, Ihda menekankan pentingnya kejelasan prinsip dasar dalam regulasi,

    khususnya menyangkut penerapan rezim no fault system yang seharusnya secara

    eksplisit tercermin dalam batang tubuh peraturan. Secara kontekstual regulasi ini

    sudah banyak mengalami ketidaksesuaian dengan perkembangan hukum dan sosial,

    namun secara formil masih tetap berlaku sebagai hukum positif.


    "Perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi inkonsistensi antara batang tubuh regulasi

    dan penjelasannya. Prinsip 'no fault system" semestinya ditegaskan secara utuh, agar

    memiliki kekuatan hukum yang konsisten dan tidak multitafsir," jelasnya.


    Harwan juga menggarisbawahi bahwa penyelarasan ketentuan dalam PP 18

    Tahun 1965 akan memperkuat kepastian hukum dan menjadikan regulasi lebih

    responsif terhadap perkembangan sosial maupun dinamika hukum saat ini.


    "Sejumlah ketentuan dianggap perlu untuk diselaraskan antara regulasi dengan

    dinamika hukum serta sosial yang terus berkembang, yang dalam implementasinya

    berdampak pada ketidakpastian hukum serta menghambat tercapainya tujuan negara

    untuk mewujudkan perlindungan dasar yang adil bagi masyarakat yang mengalami

    kecelakaan lalu lintas," ujarnya.


    Menanggapi hal tersebut, Didik menyampaikan bahwa terdapat kebutuhan untuk

    memperbarui regulasi terkait perlindungan korban kecelakaan lalu lintas, baik pada

    tingkat Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah.


    "Substansi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 juncto PP Nomor 18 Tahun

    1965 sudah tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan kerangka regulasi saat ini, seperti

    UU SJSN, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maupun UU Perkeretaapian. Oleh

    karena itu, pembaruan regulasi menjadi langkah yang tak terelakkan," ujar Didik.


    la menjelaskan bahwa pembaruan perlu dilakukan melalui dua pendekatan: jangka

    pendek dan jangka panjang. 


    Pendekatan jangka pendek dapat difokuskan pada penyempurnaan di tingkat peraturan pelaksana, sedangkan dalam jangka panjang

    perlu dilakukan penyesuaian pada tingkat undang-undang agar sejalan dengan sistem

    jaminan sosial nasional yang berlaku.


    Dengan terselenggaranya konsinyering tersebut, Jasa Raharja menegaskan

    komitmennya untuk terus adaptif terhadap perubahan, memperkuat akuntabilitas,

    serta memastikan bahwa perlindungan bagi masyarakat korban kecelakaan tetap

    menjadi prioritas utama. ( Heri M red ) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini