• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kembali Memberikan dorongan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang ada ditubuh Dinas Pemuda dan Olahraga.

    www.indik.id
    14/04/25, 14:07 WIB Last Updated 2025-04-14T07:07:20Z

    INDIK . id kota Bekasi - Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kembali Memberikan dorongan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang ada ditubuh Dinas Pemuda dan Olahraga.


    Dalam kelanjutan proses penetapan tersangka yang dilakukan kejaksaan terhadap eks Kepala Dinas Pemuda dan Olaharaga sudah berjalan cukup lama hampir 2 bulan.


    Kemudian, dengan bukti-bukti dan pemberian kejelasan terkait kasus tersebut menjadi sebuah bentuk penguatan kasus korupsi pengadaan alat olahraga yang dilakukan oleh oknum yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga.


    Kami Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera menetapkan tersangka kepada eks Kadispora karena sudah terlalu berlarut-larut dalam menindaklanjuti kasus pengadaan alat olahraga.

    Sebagai badan yang melakukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan melakukan kebijakan penegakan hukum harus bisa memenuhi dan menjalakan tugas serta kewajiban untuk terus menegakkan hukum-hukum dan norma-norma sesuai dengan ketentuan dan UU yang berlaku.

    Jangan sampai melakukan tindakan yang cacat hukum dan cacat moral serta menciderai undang-undang. Ujar Alfa Ricki selaku Ketua Komisariat Universitas Pertiwi


    Dan kami mendorong kejaksaan negeri kota bekasi untuk mengusut tuntas terkait kasus korupsi pengadaan alat olahraga yang ada ditubuh dinas pemuda dan olahraga. Lanjutnya.


    Diharapkan untuk segera ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terhadap Eks Kadispora dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya ( Heri M red ) 

    Terkini