• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Remaja Bekasi Utara Laporkan Ketua DPC PAN ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pengancaman

    www.indik.id
    2/17/2025, 13:00 WIB Last Updated 2025-02-17T12:20:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    INDIK.ID, JAKARTA - Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Bekasi Utara, LH, terhadap sejumlah remaja di Bekasi Utara berbuntut panjang. Para remaja yang merasa terancam akhirnya melaporkan LH ke Polda Metro Jaya, Senin (17/2/2025).


    Laporan ini bermula dari kasus dugaan tawuran yang melibatkan keponakan LH. Para remaja tersebut mencoba untuk bersilaturahmi dengan LH di kediamannya di RW 018 Kelurahan Harapan Jaya. Namun, sesampainya di sana, mereka justru mendapatkan ancaman dari LH yang didampingi oleh kelompoknya dan seorang oknum anggota kepolisian yang mengaku dari Unit 1 Jatanras Polres Metro Bekasi Kota.


    LH diduga mengancam para remaja tersebut akan menjadikan mereka target dan menyuruh orang untuk melakukan penganiayaan. Ia juga mengancam akan memasukkan mereka ke penjara dan diduga akan menyuruh orang untuk membuat mereka "pengkor" dan mati di dalam penjara.


    "Gua punya duit gak perlu gua ngotorin tangan gua buat nganuin lu pada, lu tikus-tikus mau lawan senior, Kapolres, Kasat dekat sama gua apa gua kata juga nurut gua punya duit," ujar LH dengan nada mengancam, seperti ditirukan oleh para remaja.


    Merasa ketakutan, para remaja tersebut akhirnya melaporkan LH ke Mabes Polri. Laporan tersebut kemudian dialihkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : STTLP/B/971 / ll /2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.


    Didampingi oleh kuasa hukumnya, RM. Purwadi A Saputra, SH., MH., para remaja menyampaikan bahwa mereka merasa sangat ketakutan. Purwadi mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan LH atas dugaan tindak pidana pengancaman yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.


    "Klien saya saat ini merasa ketakutan dimana kami telah melaporkan Saudara LH (Ketua DPC PAN Bekasi Utara) dugaan tindak pidana pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, dimana sangat disayangkan atas kejadian ini dengan rasa takut yang berlebihan akhirnya klien memberanikan diri bersama teman-temannya," ujar Purwadi pada Rabu (12/2/2025).


    Purwadi juga mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan perlindungan bagi kliennya. Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti perkara ini dan melakukan pemanggilan terhadap LH.


    "Kami akan lapor ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Korban) untuk melakukan perlindungan kliennya dimana bahwa LH dan kliennya tempat tinggalnya masih satu lingkungan dan kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti perkara dan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku tersebut," pungkas Purwadi.


    (Aka red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini