INDIK . ID PURWOREJO - Kepolisian Resor (Polres) Purworejo mengungkap kasus pencurian yang menyasar fasilitas umum, mulai dari tempat ibadah hingga lingkungan sekolah. Seorang tersangka berinisial AP (42), warga Tembalang, Kota Semarang, yang juga berdomisili di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berhasil diamankan polisi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., di Lobi Polres Purworejo Tatag Trawang Tungga, Kamis (1/10/2026) sore.
Kapolres menjelaskan, aksi pencurian yang menjadi perkara utama terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di Masjid Al-Muttaqin, Dusun Wirotakan, Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
Saat kejadian, korban tengah melaksanakan salat Magrib. Dalam kondisi masjid sepi dan minim pengawasan, pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil tas milik korban.
"Modus tersangka mencari sasaran di masjid atau sekolah pada siang hingga sore hari saat situasi sepi, lalu masuk ke dalam untuk mengambil barang berharga milik korban," ungkap AKBP Erma.
Terungkap Setelah Penyidikan Mendalam
Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka. Dari hasil pengembangan, AP diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi, tetapi menyasar sejumlah fasilitas umum di wilayah hukum Polres Purworejo.
Setelah memperoleh bukti yang cukup, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka. AP diamankan pada 27 Agustus 2026 dan selanjutnya ditahan untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi guna mendalami rangkaian aksi pencurian yang dilakukan tersangka.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu buah dus boks, satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A06 warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna putih dengan nomor polisi AB-3812-YL beserta STNK atas nama Agus Kendarta, serta satu jaket hoodie hitam merek Camelwork yang diduga digunakan tersangka saat beraksi.
Diduga Beraksi di Sejumlah Lokasi
Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan AP diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lainnya. Beberapa lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) antara lain:
Januari 2025 di SMA Negeri 1 Purworejo, dengan barang yang diambil berupa telepon seluler.
Maret 2025 di SD Negeri Piji, dengan sasaran uang tunai.
Maret 2025 di SMK Negeri 7 Purworejo, dengan barang yang diambil berupa helm.
Juni 2026 di SD Negeri Pangen Gudang, dengan sasaran tas berisi uang dan barang lainnya.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono mengatakan, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V atau senilai Rp500 juta," jelas AKP Dwiyono.
Polisi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika berada di tempat ibadah, sekolah, maupun fasilitas umum lainnya.
Menurutnya, fasilitas bersama harus dijaga secara kolektif agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan yang memanfaatkan kelengahan masyarakat.
Untuk mencegah terjadinya pencurian, masyarakat diminta menggunakan kunci ganda pada kendaraan yang diparkir, tidak meninggalkan barang berharga seperti telepon seluler, dompet, dan tas tanpa pengawasan, serta mengoptimalkan sistem keamanan lingkungan.
Polisi juga mendorong pengelola fasilitas umum untuk mengaktifkan kamera pengawas (CCTV), meningkatkan kegiatan ronda, dan memperkuat patroli keamanan di lingkungan masing-masing.(HERISUSILO)


